Pemerintah Umumkan Jadwal Pencairan Bantuan Sosial untuk Mei 2024

Pemerintah Umumkan Jadwal Pencairan Bantuan Sosial untuk Mei 2024

Pemerintah Umumkan Jadwal Pencairan Bantuan Sosial untuk Mei 2024--

PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam upaya meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak oleh kondisi ekonomi saat ini dengan mengumumkan jadwal pencairan bantuan sosial untuk bulan Mei 2024. 

Dalam upaya ini, berbagai program bantuan sosial akan diperpanjang dan disalurkan dengan nilai yang bervariasi, sesuai dengan kebutuhan dan kategori penerima manfaat.

Salah satu program yang akan dilanjutkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2. 

Program ini akan memberikan bantuan finansial kepada keluarga yang memiliki anggota berstatus ibu hamil, balita, anak sekolah, dan penyandang disabilitas. 

BACA JUGA:BANSOS BRI TERBARU 2024! Menyongsong Era Baru Dalam Pemberdayaan Masyarakat

Pencairan dana PKH Tahap 2 akan bervariasi mulai dari Rp 225 ribu hingga Rp 750 ribu, tergantung pada kategori penerima manfaat, dengan tujuan membantu mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bantuan Sembako Pangan (BSP) juga akan terus disalurkan dengan nilai Rp 200 ribu per bulan. 

Bantuan ini diharapkan dapat memberikan bantuan yang signifikan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari mereka. 

Hal ini merupakan langkah konkret dalam mengatasi masalah kekurangan pangan yang dihadapi oleh sebagian masyarakat.

BACA JUGA:Pemerintah Luncurkan Program Bansos PBI JK Terbaru 2024

Selain itu, pemerintah juga akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp 600 ribu. 

Bantuan ini direncanakan untuk dicairkan antara bulan April hingga Juni 2024. 

BLT ini merupakan respons dari pemerintah terhadap risiko krisis pangan yang mungkin terjadi di masa mendatang.

Tak hanya itu, untuk menjamin ketersediaan protein hewani bagi masyarakat, pemerintah juga akan memberikan Bansos Daging Ayam dan Telur kepada keluarga yang terdampak krisis pangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: