Masyarakat Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform! Ini Aturan Pinjaman Finctech Per to Peer (P2P) Terbaru 2024
Masyarakat Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform! Ini Aturan Pinjaman Finctech Per to Peer (P2P) Terbaru 2024--Net
Ketentuan tersebut untuk memitigasi risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan.
Untuk itu, fintech P2P lending wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Skandal Korupsi Timah Meluas, Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Kementerian ESDM
Kerja sama tersebut dapat dilakukan dengan paling sedikit dua perusahaan asuransi maupun perusahaan penjaminan.
7. Kontak Darurat
OJK juga mengatur tentang kontak darurat yang dicantumkan debitur saat mengajukan pinjaman.
Aturan ini menyebut bahwa kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak bisa dihubungi, bukan untuh melakukan penagihan.
BACA JUGA:Bitter Sweet Hell Drama Black Comedy Baru yang Bertabur Bintang, ini Bocoran Sinopsisnya
“Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat,” tulis OJK dikutip dari SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, Rabu (20/12/2023).
Selain itu, perusahaan pinjol juga harus mengonfirmasi dan mendapat persetujuan dari pemilik data kontak darurat. *
Artikel ini telah tayang di laman : https://finansial.bisnis.com/read/20231218/90/1724758/7-aturan-pinjol-terbaru-menurut-ojk-bunga-dan-denda-rendah-tapi-tak-boleh-pinjam-lebih-dari-3-platform
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: