Masyarakat Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform! Ini Aturan Pinjaman Finctech Per to Peer (P2P) Terbaru 2024
Masyarakat Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform! Ini Aturan Pinjaman Finctech Per to Peer (P2P) Terbaru 2024--Net
OJK juga telah mengatur terkait dengan manfaat ekonomi pinjol yang di dalamnya termasuk bunga serta biaya lainnya.
Manfaat ekonomi diatur berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun, yakni 2024-2026.
Untuk manfaat ekonomi pendanaan produktif maksimum mencapai 0,1 persen per hari pada Januari 2024.
BACA JUGA:Patut Dicontoh! 6 Kebiasaan kecil Orang-orang Sukses yang Bisa Diterapkan Semua Orang. Mau Coba?
Angkanya turun lagi pada 2026 menjadi 0,067 persen per hari.
Sementara, untuk pendanaan konsumtif manfaat ekonominya mencapai 0,3 persen per hari pada 2024.
Disusul pada 2025 menjadi 0,2 persen per hari, dan 0,1 persen pada 2026.
3. Denda Keterlambatan
Selain batasan bunga, OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur.
BACA JUGA:Bantu Daya Ingat. 6 Buah Diyakini Ampuh Cegah Kepikunan
Misalnya untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1 persen per hari pada 2024.
Denda keterlambatan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.
Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3 persen per hari mulai 2024 dan 0,2 persen per hari pada 2025.
Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1 persen per hari pada 2025.
BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran Lalulintas, Polres Pagaralam Launching KTL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: