2024, DBH Sawit untuk Pemprov Sumatera Selatan Turun Jadi 4,29%, Ini Penjelasannya!

2024, DBH Sawit untuk Pemprov Sumatera Selatan Turun Jadi 4,29%, Ini Penjelasannya!

2024, DBH Sawit untuk Pemprov Sumatera Selatan Turun Jadi 4,29%, Ini Penjelasannya!--

PAGARALAMPOS.COM - Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 4,29% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, mengumumkan hal ini pada Kamis (25/4/2024).

Menurut Rizwan, DBH yang diterima Sumsel tahun ini mencapai Rp49 miliar.

Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp2,2 miliar dibandingkan dengan tahun 2023, di mana Sumsel mendapat DBH sebesar Rp51,2 miliar dari total DBH Sawit senilai Rp472 miliar untuk 17 daerah di Sumsel.

BACA JUGA:Witan Sulaeman Tak Gentar Hadapi Korea Selatan, Bertekad Tunjukkan Gaya Bermain Khas Timnas U-23 Indonesia

"Ya, ada penurunan dari tahun lalu. Tahun lalu kita mendapat Rp51,2 miliar," ungkap Rizwan.

Meskipun demikian, pembagian DBH dilakukan merata untuk seluruh daerah di Sumsel, termasuk daerah yang bukan sebagai produsen besar sawit seperti Kota Palembang, Kota Pagaralam, dan Kota Prabumulih.

Alokasi pembagian ini juga dilakukan secara adil.

"Namun, pembagian terbesar terutama di Sumsel didominasi oleh daerah penghasil seperti Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir," jelasnya.

BACA JUGA:Tidak Main Main, Begini Kekuatan Senjata Iran yang Digunakan Saat Serang Israel

DBH Sawit merupakan alokasi dana yang diberikan berdasarkan presentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan produk turunannya.

Tujuannya adalah untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan dampak negatif eksternalitas yang diakibatkan oleh kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit.

Rizwan menjelaskan, "DBH Sawit dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20%, kabupaten/kota penghasil sebesar 60%, dan kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20%."

Dari dana DBH sawit, 80% digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, seperti peningkatan struktur, pemeliharaan berkala, serta penanganan jembatan melalui rehabilitasi, pemeliharaan, dan pembangunan.

BACA JUGA:Rakor dengan Menko Polhukam, Panglima TNI : Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua

Sementara 20% lainnya dialokasikan untuk kegiatan lain yang telah ditetapkan oleh menteri, seperti pendataan perkebunan sawit, penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi ISPO Perkebunan, rehabilitasi hutan dan jalan, serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial.

"Saat ini kami tengah menyusun Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH Sawit untuk tahun anggaran 2024. Targetnya selesai akhir April ini," tambahnya.

Setelah RKP selesai disusun, dana akan dibagikan kepada Kabupaten dan Kota.

Jika sesuai target, pada bulan Mei dana akan disalurkan ke Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Apakah Tablet Babilonia Kuno Ini Menjadi Awal Penggunaan Trigonometri?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: