Kenaikan HET Beras Medium Mulai 24 April, Bagaimana Dampaknya bagi Konsumen dan Pasar?
korupsi Beras -net-net
PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Indonesia telah memberlakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dari Rp10.900 per kilogram (kg) menjadi Rp12.500 per kg.
Kebijakan ini berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei mendatang dan diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023.
Menurut Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief, penyesuaian harga ini disesuaikan dengan kondisi pasar saat ini.
"Khusus yang medium kita akan diskusikan lagi angkanya, kurang lebih sekitar Rp12 ribu-Rp12.500," ujar Arief di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/4).
BACA JUGA:Tetap Eksis Hingga Saat Ini! Inilah Rekomendasi Tempat Wisata Paling Hits di Jogja
Alasan di Balik Kenaikan HET
Surat edaran Bapanas mengungkapkan bahwa penyesuaian HET beras premium dan beras medium diterapkan di delapan wilayah, terutama karena harga beras premium dan beras medium masih cenderung tinggi meskipun saat ini tengah berlangsung panen raya.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di pasar tradisional maupun retail modern.
"Diperlukan perpanjangan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Premium serta pemberlakuan relaksasi HET Beras Medium," demikian bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Rincian Penyesuaian HET Berdasarkan Zona
Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023, penyesuaian HET beras medium dibagi berdasarkan zona geografis:
Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi, relaksasi HET beras medium ditetapkan sebesar Rp12.500 per kg dari sebelumnya Rp10.900 per kg.
Zona 2 yang meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, relaksasi HET beras medium sebesar Rp13.100 per kg dari sebelumnya Rp11.500 per kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: