4.027 Kendaraan Langgar Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2024, Siap-siap Menerima Surat Tilang

4.027 Kendaraan Langgar Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2024, Siap-siap Menerima Surat Tilang

Foto : Kamera ETLE merekam pelanggaran lalin.-4.027 Kendaraan Langgar Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2024, Siap-siap Menerima Surat Tilang-Kompastv.com

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Korlantas Polri mengatakan, selama arus mudik Lebaran 2024, sebanyak 4.027 kendaraan terekam kamera tilang elektronik (ETLE) telah melanggar ganjil genap.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, nantinya, surat tilang elektronik akan dikirim setelah 16 April 2024.

“Penerapan ganjil genap yang tercapture dari kamera pengawas terdapat 4.027 yang melanggar ganjil genap dan sudah kita kirim surat konfirmasi setelah tanggal 16, ada 1.534 alamat yang sudah kita kirim, serta ada lima yang sudah konfirmasi online,” kata Kakorlantas Polri, Kamis (11/4/2024) dikutip dari laman humas.polri.go.id.

BACA JUGA:Ganjil Genap Arus Mudik Dimulai Besok, Polri Tegaskan Telah Masif Sosialisasi

Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak

Dikutip dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut: Akses laman 

1. https://etle-pmj.info/id/check-data Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 

2. Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan. 

BACA JUGA:Puncak Arus Balik Lebaran 2024 Diprediksi Minggu dan Senin

3. Nantinya, sistem akan memunculkan data kendaraan yang dimasukkan tersebut. Apabila tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available". 

4. Sementara itu, kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE atau tilang elektronik, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status. 

Pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi. 

BACA JUGA:Pelepasan One Way Tol Kalikangkung – Cipali, Kakorlantas : Stamina Berkurang Ada Rest Area

Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: