Hoaks Pelat Nomor Kendaraan Kredit Terbongkar, Simak Informasi Sebenarnya Disini

Hoaks Pelat Nomor Kendaraan Kredit Terbongkar, Simak Informasi Sebenarnya Disini

Hoaks Pelat Nomor Kendaraan Kredit Terbongkar, Simak Informasi Sebenarnya Disini--

PAGARALAMPOS.COM - Sebuah isu yang beredar luas di media sosial mengklaim bahwa pelat nomor kendaraan dapat mengungkapkan apakah kendaraan tersebut dibeli secara kredit atau tunai. 

Akun TikTok @yuyunel05 dan blogger RudySoul.com menyatakan bahwa pelat nomor yang diawali dengan angka ganjil menunjukkan pembelian secara kredit, sedangkan angka genap menunjukkan pembelian tunai. 

Namun, klaim ini telah dibantah oleh Kasubdit STNK Komisaris Besar M Taslim Chairuddin dari Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri. 

BACA JUGA:Polri Buka Hotline Khusus Terkait Penerimaan Anggota Baru 2024

BACA JUGA:Polri Siapkan 5.784 Pos Pengamanan untuk Mudik Lebaran 2024

“Isu tersebut adalah bohong dan tidak benar,” ujar Taslim kepada Kompas.com pada Kamis .

Pelat nomor kendaraan di Indonesia memang mengandung informasi tentang asal wilayah dan jenis kendaraan, tetapi tidak ada kaitannya dengan metode pembayaran. 

Misalnya, untuk wilayah DKI Jakarta, angka 1-2999 pada pelat nomor digunakan untuk kendaraan penumpang, sementara angka 3000-6999 untuk motor, dan seterusnya. 

BACA JUGA:Polri Gercep Peduli Kemanidiaan, Salurkan Bantuan kepada Anak-Anak Korban Banjir Jateng

BACA JUGA:Waspada TPPO Modus Ferienjob, Polri Tetapkan Lima Tersangka, Korban Dipekerjakan di Jerman

Huruf yang terdapat di pelat nomor juga menunjukkan daerah pendaftaran dan jenis kendaraan. 

Sebagai contoh, plat nomor B 2819 SAT menunjukkan kendaraan terdaftar di Jakarta Selatan, jenis sedan/pick up, dan memiliki urutan pendaftaran 2819.

Masyarakat diimbau untuk tidak percaya dengan informasi yang tidak dapat diverifikasi dan selalu memeriksa kebenaran informasi yang diterima.

Untuk informasi lebih lanjut tentang arti angka dan huruf di pelat nomor, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Korlantas Polri atau menghubungi SAMSAT setempat.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: