Gunung Penanggungan. Mengulik Tempat Suci Peninggalan Majapahit Abad 15
Gunung Penanggungan. Mengulik Tempat Suci Peninggalan Majapahit Abad 15--Net
PAGARALAMPOS.COM - Gunung Penanggunang atau nama kunonya Gunung Pawitra berlokasi di Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Gunung Penanggungan, dengan aneka cerita suci yang menyertainya, salah satu warisan peninggalan Kerajaan Majapahit pada abad ke-15.
Gunung Penanggungan, yang dianggap sebagai wilayah suci, tentu tidak lepas dari Prabu Hayam Wuruk dan Mahapatih Gajah Mada yang saat itu tidak hanya mampu menciptakan stabilitas politik, kemakmuran ekonomi, tapi juga kehidupan keagamaan warganya.
Di wilayah suci itulah warga yang ingin menyempurnakan kehidupan religius dengan bertapa, bisa menjalankannya.
BACA JUGA:Sungguh Menggemparkan! Peninggalan Zaman Buddha Terungkap di Nepal, Simak Ulasannya
Gunung Pawitra berada di ketinggian 1.653 m dpl dan berbentuk kerucut.
Meski pendakian gunung kerap menawarkan pemandangan alam yang menakjubkan, Gunung Penanggungan di Jawa Timur rupanya menawarkan lebih dari itu.
Memang di salah satu jalur pendakian terdapat peninggalan masa lalu berupa sebuah candi, mendaki gunung merupakan salah satu kegiatan yang menantang bagi pecinta alam.
Sudah banyak pendaki pemula yang ingin mencoba olahraga petualang ini. Ada tujuh gunung di Jawa Timur yang cocok untuk pendaki pemula. Gunung Pananggungan berada 1.653 meter di atas permukaan laut.
Misteri pendaki telah terpecahkan untuk selamanya
Kisah ini merupakan bagian dari misteri yang dialami para pendaki. Mereka memulai perjalanan dari LMDH Tamiajeng, Desa Tamiajeng, Kecamatan Trawas. Keindahan alamnya pun memberikan pemandangan yang nyaman bagi Anda berdua.
Sore harinya, anak-anak menuju ke tiang dekat bagian atas balon (dekat bagian atas). Mereka beristirahat di stasiun selama kurang lebih 15 menit lalu melanjutkan perjalanan menuju Puncak Kegelapan.
Sesampainya di sana, kegelapan menghalangi jalan dan memaksa mereka berkemah di salah satu gua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: