Peningkatan Signifikan THR 2024 untuk PNS, Ini Kata Kemenkeu!

Peningkatan Signifikan THR 2024 untuk PNS, Ini Kata Kemenkeu!

Peningkatan Signifikan THR 2024 untuk PNS, Ini Kata Kemenkeu!--

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempersembahkan kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Dalam pengumuman resmi yang disampaikan oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia, THR (Tunjangan Hari Raya) 2024 untuk PNS akan mengalami peningkatan yang signifikan.

Kabar baik ini disampaikan melalui akun Instagram @lambe_turah pada Kamis, 7 Maret 2024.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah menetapkan agar THR tahun 2024 cair secara penuh, mencapai 100 persen.

BACA JUGA:Beda Dari yang Lain, Inilah Tradisi Unik dan Mengerikan yang Ada di Indonesia!

Hal ini menandai perubahan besar dalam kebijakan pembayaran THR untuk PNS, yang sebelumnya hanya dibayarkan sebagian selama empat tahun terakhir.

Sejak tahun 2020 hingga 2023, PNS hanya menerima sebagian dari THR mereka, karena salah satu komponen, yaitu tunjangan kinerja, hanya dibayarkan separuhnya.

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, komponen THR untuk PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Pada tahun 2023, tunjangan jabatan atau tunjangan umum hanya diberikan sebesar 50 persen dari tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing PNS.

BACA JUGA:Unik dan Aneh dari yang Lainnya, Inilah Beberapa Suku di Indonesia yang Miliki Tradisi Mengerikan!

Namun, perubahan besar terjadi pada tahun 2024, di mana Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa THR untuk PNS akan dicairkan secara penuh, 100 persen.

Dengan demikian, PNS di seluruh Indonesia dapat mengantisipasi peningkatan signifikan dalam jumlah THR yang mereka terima pada tahun 2024, dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Informasi yang dikonfirmasi dari laman resmi setkab.go.id pada Minggu, 10 Maret 2024, menegaskan bahwa rencana pencairan THR 2024 adalah 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sri Mulyani juga menyoroti pentingnya proses penyusunan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) dan eksekusi yang tepat waktu, memastikan bahwa THR dapat dibayarkan kepada PNS sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: