Kenaikan Tarif PPN ke 12 Persen, Langkah Menuju Keberlanjutan Ekonomi

Kenaikan Tarif PPN ke 12 Persen, Langkah Menuju Keberlanjutan Ekonomi

Kenaikan Tarif PPN ke 12 Persen, Langkah Menuju Keberlanjutan Ekonomi--

PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Indonesia telah menetapkan langkah yang menandai keseriusannya dalam mempertahankan keberlanjutan ekonomi negara.

Dalam sebuah acara Media Briefing yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat (8/3), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan merupakan langkah yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan," kata Airlangga, menyoroti pentingnya keberlanjutan dalam kebijakan ekonomi.

Ia menjelaskan bahwa keberlanjutan tersebut akan mencakup berbagai program yang telah dicanangkan pemerintah, termasuk kebijakan terkait PPN.

BACA JUGA:Polri Tetapkan 1 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai DPO

Meskipun keputusan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah masih menunggu hasil resmi pemilihan umum presiden (pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum melanjutkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Dalam perumusan APBN tersebut, program-program pemerintah yang akan dijalankan pada tahun depan akan menjadi fokus utama.

"Program yang perlu masuk ke dalam APBN adalah program yang akan dijalankan oleh pemerintah mendatang," ungkap Airlangga, menyoroti pentingnya alokasi anggaran untuk mendukung keberlanjutan program-program pemerintah.

Meskipun demikian, pemerintah memiliki kewenangan untuk menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dengan pertimbangan tertentu, sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut.

BACA JUGA:Dibalik Tiada Adelweis, Begini Fakta Keindahan Gunung Prau

Namun, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengambil langkah yang tepat demi menjaga stabilitas ekonomi negara.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan negara, yang pada gilirannya akan mendukung pelaksanaan program-program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Meskipun dapat menjadi beban tambahan bagi konsumen, kenaikan tarif PPN ini diperkirakan akan memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian Indonesia.

Dalam konteks global, langkah ini juga dapat dipandang sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk memperkuat posisinya dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: