Pemerintah Indonesia Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pelaksanaan Pilkada, Ini Kata Menko Polhukam!

Pemerintah Indonesia Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pelaksanaan Pilkada, Ini Kata Menko Polhukam!

Pemerintah Indonesia Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pelaksanaan Pilkada, Ini Kata Menko Polhukam!--

PAGARALAMPOS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto telah menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal ini diungkapkan dalam pernyataannya di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, pada Selasa (5/2/2024).

Menurut Hadi, keputusan MK yang menetapkan tanggal 27 November sebagai hari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan dihormati dan dilaksanakan oleh pemerintah.

Pernyataan tersebut merupakan respons atas putusan MK yang melarang pengubahan jadwal Pilkada serentak, sebagaimana tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA:Selain Sajikan Perekebun Teh yang Sangat Menawan, Ternyata Gunung Dempo Juga Menyimpan Segudang Kisah Mistis!

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa MK perlu menegaskan jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

Pasal tersebut menetapkan bahwa pemungutan suara Pilkada serentak dilaksanakan pada bulan November 2024.

Menurut Daniel, pemilihan harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari tumpang tindih dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai.

"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel dalam pembacaan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/2/2024).

BACA JUGA:Membangun Bersama, Warga Jangkar Mas dan Rebah Tinggi Bersatu Lawan Kekeringan Irigasi, Ini Yang Dilakukannya!

Dia juga menekankan bahwa mengubah jadwal tersebut dapat mengganggu konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak.

Dalam konteks ini, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) juga telah menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada tetap akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan lembaga terkait untuk mematuhi ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh MK.

Reaksi terhadap putusan MK tersebut juga bermunculan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah apresiasi dari TPN Ganjar-Mahfud, yang menyambut baik larangan jadwal Pilkada yang dimajukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: