Kasus Perundungan di Sekolah Meningkat, Pemerintah Akan Bentuk Satgas Khusus untuk Mencegahnya

Kasus Perundungan di Sekolah Meningkat, Pemerintah Akan Bentuk Satgas Khusus untuk Mencegahnya

Kasus Perundungan di Sekolah Meningkat, Pemerintah Akan Bentuk Satgas Khusus untuk Mencegahnya --

Dalam konteks regulasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Nomor 46 tahun 2023.

Peraturan ini mengamanatkan pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan serta pembentukan satuan tugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

BACA JUGA:Fakta Mencengangkan! Keberadaan Suku Mante Benar Ada di Belantara Hutan Aceh? Cek Faktanya

BACA JUGA:Demam Rambut Ala Pria Korea Makin Ngetrend di 2024

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan bahwa pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan serta satuan tugas perlu dilakukan dalam waktu 6 sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan.

Hal ini bertujuan agar kasus kekerasan di sekolah dapat segera ditangani dengan efektif.

Dalam penanganan kasus perundungan, peran dua kelompok kerja, yaitu tim pencegahan dan satuan tugas, sangat penting.

Mereka harus bekerja sama dalam menangani kasus perundungan dan memastikan pemulihan bagi korban.

BACA JUGA:Gemilangnya Demokrasi Lokal, Ini Kisah Kemenangan Zibni Amir dan Kejayaan Partai Golkar di Kota Pagaralam!

BACA JUGA:7 Gaya Rambut Pendek Wanita yang Bukan Pixie, Alternatif Trendi untuk Tampilan Fresh!

Sanksi administratif juga diberikan kepada pelaku perundungan, dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif namun tetap memperhatikan hak pendidikan pelajar.

Respons terhadap kasus perundungan tidak hanya dilakukan di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat lokal.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merespons kasus perundungan yang terjadi di pondok pesantren dengan cepat.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani masalah ini secara menyeluruh.

BACA JUGA:Hengki Biantoro SE, Berhasil Pertahankan Kursi Legislatif di DPRD Kota Pagaralam, Ini Perjuangannya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: