Polri Tegaskan Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas, Simak Daftar Denda dan Hukumannya di Sini!

Polri Tegaskan Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas, Simak Daftar Denda dan Hukumannya di Sini!

Polri Tegaskan Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas, Simak Daftar Denda dan Hukumannya di Sini!--

BACA JUGA:Tingkatkan Etika Berlalulintas, Ini Yang Dilakukan Satlantas Polres Pagaralam!

  • Petugas kepolisian akan memberhentikan kendaraan pelanggar dan menyapa dengan sopan.
  • Pelanggar wajib menunjukkan jati diri dan dokumen kendaraan seperti SIM, STNK, dan BPKB.
  • Petugas kepolisian akan memberikan surat tilang yang berisi identitas pelanggar, jenis pelanggaran, dan tempat sidang.
  • Pelanggar harus menyerahkan SIM atau STNK sebagai jaminan dan mengambilnya kembali setelah membayar denda atau menjalani hukuman di sidang.
  • Pelanggar harus menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan mengikuti putusan hakim.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: