Polri Tegaskan Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas, Simak Daftar Denda dan Hukumannya di Sini!
Polri Tegaskan Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas, Simak Daftar Denda dan Hukumannya di Sini!--
BACA JUGA:Tingkatkan Etika Berlalulintas, Ini Yang Dilakukan Satlantas Polres Pagaralam!
- Petugas kepolisian akan memberhentikan kendaraan pelanggar dan menyapa dengan sopan.
- Pelanggar wajib menunjukkan jati diri dan dokumen kendaraan seperti SIM, STNK, dan BPKB.
- Petugas kepolisian akan memberikan surat tilang yang berisi identitas pelanggar, jenis pelanggaran, dan tempat sidang.
- Pelanggar harus menyerahkan SIM atau STNK sebagai jaminan dan mengambilnya kembali setelah membayar denda atau menjalani hukuman di sidang.
- Pelanggar harus menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan mengikuti putusan hakim.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: