Kementerian PAN-RB Kembali Gelar Pelatihan Bela Negara Batch 1 Tahun 2024

Kementerian PAN-RB Kembali Gelar Pelatihan Bela Negara Batch 1 Tahun 2024

Suasana Diklat oleh Kementerian PAN RB-Foto: Istimewa -

PAGARALAMPOS.COM - Plt Kabadiklat Kemhan Mayjen TNI Zainul Arifin, S.A.P.,M.Sc. yang diwakili oleh Kapusdiklat bela negara Brigjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia,S.E., dan ibu Dr.Ir.Sri Rejeki Nawangsasih,M.Si (Karo SDM,organisasi dan Hukum)

Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 09.00 WIB membuka Diklat kader Bela Negara Gabungan (lingkup masyarakat) dan Diklat kader bela negara lingkup pekerjaan bagi pegawai Kementerian PAN RB batch 1 tahun 2024.

(Pusdiklat Bela Negara Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor).

Peserta Diklat sebanyak 136 orang terdiri dari Diklat gabungan sebanyak 50 orang dan Diklat pegawai kementerian PAN RB sebanyak 76 orang. Pelaksanaaan Diklat selama lima hari (19 s.d. 23 Februari 2024).

BACA JUGA:Hadiri Rapat Tingkat Menteri Jelang Nataru, Kakorlantas Fokus 3 Point Pengamanan

Selama mengikuti Diklat peserta diasramakan dan dibekali materi Bela Negara, Wawasan kebangsaan, Sistem Pertahanan Semesta, Sejarah Perjuangan Bangsa

Kepemimpinan Berwawasan Bela Negara, Keamanan Nasional, Kewaspadaan Dini, Bahaya Narkoba serta Bahaya Teroris dan Radikalisme dan Building learning Commitment (BLC).

Selain itu peserta Diklat juga diberikan materi lapangan berupa Ketrampilan Bela Negara, Caraka Malam dan Api Semangat Bela Negara (ASBN).

 Dalam sambutannya Plt Kabadiklat Kemhan Mayjen TNI Zainul Arifin, S.A.P.,M.Sc.3 menjelaskan sesuai pasal 30 ayat 2 UUD 1945, doktrin pertahanan kita adalah pertahanan rakyat semesta.

BACA JUGA:Cara Pusdiklat Bela Negara Badiklat Kemhan Asah Ketrampilan Dasar Bela Negara Calon Pekerja dan Pekerja BRI

Kata semesta menunjukkan upaya mempertahankan negara melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya seperti dijelaskan pada pasal 1 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pasal 1 ayat 6 UU Nomor 34 Tahun 2004

Tentara Nasional Indonesia dan penjelasan pasal 2 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Salah satu solusi jangka panjang menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keselamatan segenap bangsa, setiap negara membutuhkan fundamental ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan nasional yang kuat dan kokoh.

Tanpa fundamental ketahanan nasional yang kuat, ancaman keamanan dan kenyamanan bangsa sangat rentan. Untuk itu solusinya adalah Pembinaan Kesadaran Bela Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: