Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina, Ada Aliran Dana ke Klub
Foto : Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prahowo.-Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina, Ada Aliran Dana ke Klub-Humas Polri
Dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: