Terjawab Sudah! Lima Kabupaten Ini Resmi Pecah dari Sumatera Selatan Tahun 2024? Cek Disini

Terjawab Sudah! Lima Kabupaten Ini Resmi Pecah dari Sumatera Selatan Tahun 2024? Cek Disini

Terjawab Sudah! Lima Kabupaten Ini Resmi Pecah dari Sumatera Selatan Tahun 2024? Cek Disini-Foto : Net-net

PAGARALAMPOS.COM - Transformasi struktur wilayah terus bergulir di Indonesia, dan salah satu perubahan signifikan yang akan terjadi adalah pemekaran provinsi

Sumatera Selatan menjadi saksi dari perubahan ini, dengan Sumatera Selatan Barat menjadi hasil pemekaran yang mengejutkan, melibatkan dana sebesar Rp35 miliar. 

Keputusan ini tercipta setelah persetujuan dari Gubernur Sumatera Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Rencana pemekaran ini memiliki dampak besar, menciptakan provinsi baru yang siap dibangun pada tahun 2024

BACA JUGA:Jarang Diketahui, Inilah Wisata Alam di Tuban yang Sajikan Pemandangan Indah!

Dana sebesar Rp35 miliar telah disiapkan untuk memastikan kelancaran pembangunan wilayah baru ini. 

Keputusan tersebut menciptakan angin segar bagi Sumatera Selatan Barat, yang akan memiliki 8 kabupaten/kota, termasuk Lubuk Linggau, Muratara, Musi Rawas, Empat Lawang, Pagaralam, Muara Enim, PALI, dan Lahat.

Proses pemekaran wilayah selalu melibatkan alokasi anggaran yang signifikan. Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Lahat menganggarkan Rp10 miliar per tahun selama 3 tahun untuk persiapan pemekaran.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk menyumbangkan Rp25 miliar per tahun selama 3 tahun, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan.

BACA JUGA:Menelusuri Wisata Tersembunyi di Kota Majalengka Jawa Barat

Pembentukan Sumatera Selatan Barat sebenarnya bukanlah ide baru, melainkan merupakan cita-cita lama yang menjadi perbincangan sejak zaman Bupati Muara Enim terdahulu. 

Dengan pengesahan pemekaran ini, terciptalah dinamika baru dalam struktur administratif, menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan regional.

Pemekaran Sumatera Selatan Barat juga mengacu pada Undang-Undang No 23 tahun 2014, yang menetapkan bahwa minimal harus ada 5 kabupaten/kota untuk membentuk provinsi baru. 

Saat ini, Provinsi Sumatera Selatan memiliki 13 kabupaten dan 4 kota, dan pemekaran ini diharapkan memberikan dampak positif dalam pengembangan dan peningkatan pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: