Perketat Pengawasan Sel Tahanan, Polsek Pagar Alam Utara Periksa Barang Titipan

Perketat Pengawasan Sel Tahanan, Polsek Pagar Alam Utara Periksa Barang Titipan

Foto : Pemeriksaan barang titipan.-Perketat Pengawasan Sel Tahanan, Polsek Pagar Alam Utara Periksa Barang Titipan-pagaralampos.com

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Guna mencegah masuknya barang terlarang dan berbahaya, Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Pagar Alam Utara melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap barang titipan kedalam sel tahanan.

Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramsi SH melalui Kanit SPKT Aiptu Rudi Hartono  didampingi Bripka Taupik Petugas Pengamanan dan Penjagaan dalam keterangannya kepada pagaralampos.com, Jum’at (13/10/2023) mengatakan, tindakan ini sebagai bentuk upaya pengawasan.

"Sekaligus menjaga kondisi dan situasi yang aman dan tertib di dalam Sel tahanan, dan perlunya melakukan pemeriksaan ketat dan teliti terhadap makanan maupun barang titipan," ucap dia.

Lanjut Rudi, Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, barang titipan yang masuk ke dalam Sel tahanan wajib melalui Petugas untuk diperiksa secara ketat.

BACA JUGA:AKBP Erwin Irawan Pimpin Latpra Ops Mantap Brata Musi 2023 - 2024

Selain kata Rudi, Keluarga Warga Binaan yang melakukan penitipan barang juga wajib menunjukkan identitas diri kepada Petugas guna memastikan keamanan dan ketertiban barang yang diantar.

"etiap barang yang akan masuk ke dalam sel tahanan wajib melalui pemeriksaan," ucapnya.

Dia juga menebutkan, barang apapun yang akan masuk ke dalam sel tahanan harus diperiksa secara teliti.

BACA JUGA:Iptu Ramsi : Areal Hutan dan Lahan Jangan Dibakar, Ingat Dampak Buruk Karhutla

Baik barang bawaan petugas ataupun pengunjung serta barang titipan untuk warga binaan.

Adapun barang yang dilarang, semisal senjata tajam, hanphopne. Tidak hanya itu, juga narkotika atau barang barang dilarang lainnya.

Menurut Rudi, Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramsi SH senantiasa memberikan arahan kepada jajaran agar terus menjaga integritas dalam bekerja. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: