Pemerintah Harus Serius Dalam Menangani Kabut Asap

Pemerintah Harus Serius Dalam Menangani Kabut Asap

Pemerintah Harus Serius Dalam Menangani Kabut Asap--Istimewa

Penulis:

Bravitasari Nafthalia, S.Sos., M.I.P, - Tenaga Ahli DPR-RI

PAGARALAMPOS.COM - Hingga hari ini kabut asap masih menghantui wilayah Sumatera Selatan. Malah kondisi ini semakin parah sehingga membuat beberapa sekolah kembali belajar secara daring.

Kabut asap memang sudah menjadi masalah tahunan, sepertinya Pemerintah harus membuat kajian seberapa besar kerugian yang diakibatkan oleh kabut asap tahunan, dibanding dengan penerimaan yang dihasilkan dari Perusahaan-Perusahaan yang menjadi penyebab munculnya asap tersebut?

Banyak sekali dampak negatif yang disebabkan dari kabut asap diantaranya: Kesehatan manusia, gangguan transportasi, dampak lingkungan, perekonomian, Pendidikan dan aktivitas masyarakat, hingga perubahan iklim dengan dampak jangka panjangnya.

Pemerintah tidak bisa lagi melihat ini sebagai masalah rutin yang ditangani dengan solusi non permanen.

BACA JUGA:Fenomena Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia

Perlu ada upaya serius Pemerintah untuk mencegah kabut asap, misalnya dengan: pemantauan secara berkala, Pendidikan dan kesadaran masyarakat, pengelolaan hutan yang berkelanjutan, pemantauan cuaca dan perkiraan kebakaran, maupun larangan atau pembatasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Sedangkan untuk penanganan kabut asap seringkali terlambat karena informasi yang didapat terlambat, wilayah yang susah terjangkau maupun sumber air untuk pemadaman.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan Permen Nomor 32 tahun 2016 yang mengatur usaha/kegiatan/tindakan pengorganisasian, pengelolaan sumber daya manusia dan sarana prasarana serta operasional pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, dukungan evakuasi dan penyelamatan, dan dukungan manajemen pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.

Dalam mendukung keberhasilan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, harus didukung oleh sarana prasarana (sarpras) yang memadai.

BACA JUGA:Kemiskinan dan Upaya Pengentasan

Pada sarpras pencegahan diperlukan penguatan keteknikan pencegahan, yang salah satunya adalah pembuatan embung air.

Permasalahan yang sering terjadi dalam kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan adalah tidak tersedianya sumber air untuk pemadaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: