Pemerintah Resmi Melarang TikTok Shop untuk Berjualan di Indonesia, Fokus pada Promosi daripada Transaksi

Pemerintah Resmi Melarang TikTok Shop untuk Berjualan di Indonesia, Fokus pada Promosi daripada Transaksi

Pemerintah Resmi Melarang TikTok Shop untuk Berjualan di Indonesia, Fokus pada Promosi daripada Transaksi--Net

PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan melarang kegiatan social commerce di negara ini, dan salah satu platform yang terkena dampaknya adalah TikTok Shop. 

Keputusan ini diumumkan setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo bersama para menteri terkait pada Senin (25/9/2023) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan hasil rapat tersebut kepada media pada Selasa (26/9/2023). 

Beliau menjelaskan bahwa fokus rapat tersebut adalah tentang perniagaan dengan sistem elektronik, dengan TikTok Shop sebagai salah satu subjek pembahasan.

BACA JUGA:Batas Satu Unit! Kebijakan Pembelian Terbaru Produk Vivo Refurbished

Menurut Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait perdagangan elektronik telah disepakati pada Senin (25/9/2023) sore dan akan segera ditandatangani. 

alah satu dampak signifikan dari revisi tersebut adalah larangan bagi social commerce, termasuk TikTok Shop, untuk melakukan aktivitas jual beli barang. Namun, mereka masih diperbolehkan untuk menggunakan platform tersebut sebagai sarana promosi barang atau jasa.

Zulkifli Hasan juga menjelaskan bahwa media sosial seperti TikTok Shop hanya boleh digunakan untuk promosi, mirip dengan iklan di televisi. 

Ini berarti platform tersebut tidak dapat menerima pembayaran langsung, melainkan hanya berperan sebagai media promosi.

BACA JUGA: Bahas Isu Nasional Untuk Lahirkan Kebijakan Strategis

Keputusan ini diambil untuk memisahkan tajam antara aktivitas pengguna sosial media dan platform commerce. 

Tujuannya adalah untuk menghindari penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis dan menjaga privasi pengguna. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengungkapkan keprihatinannya terkait dampak negatif perdagangan elektronik pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar konvensional.

 Dia menyoroti penurunan penjualan dan produksi di sektor UMKM dan pasar tradisional akibat maraknya perdagangan elektronik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: