Listrik di Pasar Lematang Ternyata Ilegal, Ariadi : PLN, Kok Selama Ini Dibiarkan

Listrik di Pasar Lematang Ternyata Ilegal, Ariadi : PLN, Kok Selama Ini Dibiarkan

Listrik di Pasar Lematang Ternyata Ilegal, Ariadi : PLN, Kok Selama Ini Dibiarkan - Foto Ist/Anggota DPRD Lahat, M Ariadi mendampingi pedagang Pasar Lematang ke Kantor PLN Lahat. --Net

PAGARALAMPOS.COM - Kebusukan oknum pemain listrik di Pasar Lematang Lahat, akhirnya terkuak.

Selama 10 tahun terakhir, KWH yang mengaliri listrik ke kios pedagang di Pasar Lematang, ternyata ilegal.

Namun selama 10 tahun terakhir ini, pedagang terus menyetorkan iuran listrik ke oknum yang mengaku sebagai petugas PLN Lahat. 

Alhasil, puluhan pedagang di Pasar Lematang Lahat, kembali mendatangi Kantor PLN ULP Lembayung Lahat.

BACA JUGA:Tim Sepak Bola Lahat Raih Medali Emas di Porprov Sumsel ke XIV

Jumlahnya lebih banyak dibanding aksi pertama, Selasa (19/9/2023) lalu. Kali ini pedagang lebih fokus menanyakan solusi bagaimana bisa kembali dapatkan pasokan listrik dari PLN.

Aksi puluhan pedagang ke kantor PLN ULP Lembayung Lahat, berjalan damai, dan diterima langsung oleh Manager PLN ULP Lembayung Lahat.

Dalam pertemuan itu, warga juga didampingi langsung Anggota DPRD Lahat, Dapil I (Kota Lahat), M Ariadi, Andi Sucitera anggota DPRD Lahat dari Partai PAN, dan Al Fendri sekretaris asosiasi pedagang Pasar Lematang Lahat.

Hasilnya, satu-satunya solusi agar listrik kembali dialiri di Pasar Lematang, pedagang harus membayar tagihan susulan sebesar Rp 1.200.000, yang bisa dicicil selama 10 bulan.

BACA JUGA:Porprov Lahat Resmi Dibuka, Cik Ujang : Sejarah Bagi Lahat

Lalu lakukan pemasangan listrik baru di tiap kios sebesar Rp 750 ribu.

AG, salah satu pedagang mengatakan, pedagang tidak keberatan dengan pemasangan instalasi baru listrik, hanya saja untuk membayar tagihan susulan alias denda, jelas memberatkan pedagang.

Mengingat selama ini pedagang sudah lakukan penyetoran iuran listrik ke Firdaus, oknum yang mengaku sebagai petugas PLN.

"Instalasi baru listrik, tetap akan kami pasang. Tapi bukan berarti kami akan diam, tanpa ambil sikap. Karena selama ini kewajiban kami membayar iuran listrik, sudah dilakukan. Kami tidak tahu kalau ternyata listrik di Pasar Lematang ternyata ilegal," kata AG, Kamis (21/9/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: