Porsi PAD Kabupaten/kota Menjadi 66 Persen
Porsi PAD Kabupaten/kota Menjadi 66 Persen--Net
PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru mengharapkan implementasi dari UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dapat lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi dan Kabupaten/kota dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak.
"Terbitnya UU ini kuncinya satu, yaitu optimalisasi pendapatan, masyarakat kita harus punya tanggung jawab dan kesadaran yang tinggi akan kewajibannya dalam membayar pajak," kata Herman Deru saat menjadi keynote speaker pada Focus Group Discussion (FGD) Diskusi Terarah tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Koordinasi Penyelarasan Penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD bertempat di Ballromm Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (23/8).
BACA JUGA:Mawardi Yahya Sampaikan Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sumsel
Dalam FGD yang dibuka oleh Sekda SA Supriono tersebut, Gubernur Herman Deru menegaskan adanya regulasi UU Nomor 1 Tahun 2022, tentu saja tidak akan menjadi hambatan bagi peningkatan PAD Provinsi Sumsel.
"Kita tidak kehilangan potensi PAD di Sumsel, karena Kabupaten dan Kota masih berada di Provinsi Sumsel.
Memang ada porsi yang berbeda yang tadinya PAD dibagi 70 persen ke Provinsi, 30 persen ke Kabupaten/Kota. Menjadi 66 persen PAD dibagi ke Kabupaten/Kota dan 34 persennya ke Provinsi,” jelasnya.
Oleh karena itu dia mengharapkan Pemkab dan Pemkot dapat memberikan service atau pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Salah satunya dalam bentuk reward dalam penyediaan infrastruktur yang baik kepada masyarakat.
BACA JUGA:Herman Deru Lepas Ratusan Peserta Raimuna ke XII dan Tim Kesenian Sumsel ke Istana Negara
“Saya minta Pemerintah Kabupaten dan Kota bisa memberikan service yang baik melalui pembangunan infrastruktur jalan, karena potensi PAD yang didapat Kabupaten/kota juga semakin besar," tambahnya.
Lebih jauh dia meminta disiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang betul-betul mengertahi tentang perpajakan dalam menyikapi regulasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD tersebut.
"Kesiapan SDM harus diutamakan, karena banyak yang harus dipelajari bukan hanya UU, Perda, tapi termasuk esensi dan pelayanannya," ucapnya.
Herman Deru mengharapkan perubahan regulasi dapat membuat Kabupaten dan Kota lebih optimal dalam mengelola PAD dan dapat diperuntukan bagi masyarakat .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: