Polri Kasus IMEI Ilegal, 6 Komplotan Diringkus, 191.995 Handphone Bakal di Shutdown

Polri Kasus IMEI Ilegal, 6 Komplotan Diringkus, 191.995 Handphone Bakal di Shutdown

Foto: Ilustrasi handphone bernomor IMEI ilegal.-Polri Kasus IMEI Ilegal, 6 Komplotan Diringkus, 191.995 Handphone Bakal di Shutdown-Google.com

JAKARTA, PAGARALAMPIS.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Ilegal Akses atau mengakses Sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) yang berada di Kemenperin.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pelanggaran IMEI di Indonesia.

 Adapun enam tersangka itu terbagi menjadi 4 oknum dari pihak swasta dan 2 dari pihak pemerintahan. 

Hal tersebut diungkap Kabareskrim dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

BACA JUGA:Mistik Pasir Hisap di Bromo, Orang Menghilang Tanpa Jejak, Bikin Ngeri!

"P, D, E, dan B, semuanya swasta. Kemudian F adalah oknum ASN di Kemenperin dan A di oknum ASN di Bea Cukai, Polri juga memeriksa 15 orang saksi dan 4 orang saksi ahli,” ungkap Komjen Pol. Wahyu.

Diketahui, semua HP yang digunakan di jaringan operator seluler harus terlebih dulu melalui validasi IMEI. 

HP yang IMEI-nya didaftarkan dikelola lewat teknologi yang disebut sebagai CEIR (Centralized Equipment Identity Register).


Foto: Polri ungkap kasus handphone bernomor IMEI ilegal.-Polri Kasus IMEI Ilegal, 6 Komplotan Diringkus, 191.995 Handphone Bakal di Shutdown-Google.com

Kemudian, Komjen Pol. Wahyu menyebut aksi ilegal ini dilakukan pada tanggal 10-20 Oktober 2022. 

BACA JUGA:Terkubur 11.000 Tahun! Harta Karun Atau Candi Dibawah Situs Gunung Padang

Diketahui terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin sejumlah 191.965 buah IMEI.

“Ada juga akun e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah,” katanya.

Komjen Pol. Wahyu mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi no. LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Sebanyak 15 orang saksi dan 4 saksi ahli telah diperiksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: