Kendaraan Hilang saat Parkir, Jadi Tanggungjawab Pengelola

Kendaraan Hilang saat Parkir, Jadi Tanggungjawab Pengelola

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti praktik-praktik bermasalah di lahan parkir yang masih terjadi. -Foto: net-

JAKARTA , PAGARALAMPOS.COM - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti praktik-praktik bermasalah di lahan parkir yang masih terjadi. 

Mulai dari pihak pengelola yang abai atas tanggung jawabnya terhadap konsumen, hingga pengenaan tarif kepada kendaraan yang hanya melintas di area parkir. 

Pertama, terkait stempel Kehilangan Barang Jadi Tanggung Jawab Konsumen yang kerap terpampang di lahan parkir. 

Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok menentang keras pihak pengelola yang mencantumkan aturan tersebut. 

BACA JUGA:5 Gunung Paling Sakral di Pulau Jawa, Nomor 4 Dipercaya Tempat Pengabul Permintaan!

Mufti lantas berkaca pada gugatan yang pernah dilayangkan David Tobing, pengacara publik yang menuntut pengelola parkir di apartemen yang tak bisa menjaga properti milik kliennya. 

Menurut dia, sejak kasus itu semustinya kasus kehilangan barang di parkiran jadi tanggung jawab pihak pengelola. 

“Enggak boleh. Jadi kalau ada kerugian parkir, kehilangan, tanggung jawab pengelola parkir. Kalau itu pun masih ada, bisa dimasukan sebagai asupan untuk beri masukan kepada regulator,” kecamnya di Kantor BPKN, Jakarta, Kamis 20 Juli 2023.

 BACA JUGA:Selain 3 Ton Logam Mulia, Peneliti Juga Berhasil Temukan Beberapa Hal Ini! Ini Dia Temuannya

“Parkir ini kan dikelola oleh daerah. Jadi Pemprov, kabupaten/kota yang kelola. Jadi regulasinya dari daerah,” tegas dia. 

Hal lain yang jadi sorotan, Mufti juga menyoroti hitungan tarif per jam yang dikenakan pihak pengelola. Ia menyatakan, perhitungan tarif parkir itu seharusnya jelas dan berdasar. 

Sehingga, ia melanjutkan, kendaraan yang hanya numpang lewat di area parkiran untuk menurunkan penumpang tidak boleh ikut dikenai biaya parkir. 

BACA JUGA:Gunung Padang Memiliki Penemuan Kuno Berusia 23.000 Tahun! Dari Logam Mulia Sampai Reaktor HidroElektrik

“Dulu pernah kalau teman-teman di Jakarta ini, lewat aja masuk parkir walaupun cuman 30 detik aja kena. Itu tidak boleh loh. Itu sudah tidak berlaku. Tapi tidak tertutup kemungkinan, masih ada pengelola parkir yang melakukan itu. Banyak sekali. Itu pelanggaran,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: