Cegah Sengketa, 37 Aset Lahan Kantor Lurah Puskeskel, Pustu Segera Disertifikatkan

Cegah Sengketa, 37 Aset Lahan Kantor Lurah Puskeskel, Pustu Segera Disertifikatkan

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Sebagai bentuk mendukung pembangunan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Pagar Alam berkelanjutan memprogramkan pengamanan aset.

Dalam hal ini, aset lahan yang statusnya belum memiliki dokumen, tahun ini Disperkimtan melalui Bidang Pertanahan akan mensertifikatkan 37 persil aset lahan.

"Ya, tahun ini kita sedang mempersiapkan dokumen syarat yang diperlukan untuk pensertifikatan aset Pemkot Pagar Alam yang berupa lahan," ucap Kadisperkimtan Kota Pagaralam David Kenedi ST MM melalui Kabid Pertanahan Amrillah Isro Basri.

Kepada pagaralampos.com, Senin (17/7/2023), dia menyebutkan aset yang disertifikatkan ini berupa lahan yang sudah berdiri bangunan kantor.

BACA JUGA:Aset Lahan Kantor dan Sekolah Disertifikatkan

"Seperti lahan puskeskel, pustu, sekolah dan kantor lurah misalnya," ucap Amrillah Isro Basri.

Ditargetkan jika tak ada halangan, ditahun ini 37 persil sudah disertfikatkan, katanya.


Foto : Kadis Perkimtan Kota Pagar Alam David Kenedi ST MM.-Cegah Sengketa, 37 Aset Lahan Kantor Lurah, Puskeskel, Pustu Segera Disertifikatkan-Google.com

Sebelumnya, 37 aset lahan ini sudah dilakukan pengecekan.  Hal ini dilakukan agar dalam pelaksanaan atau pengurusan dokumen sertifikat di BPN tidak ada kendala.

"Adapun  untuk aset lahan milik Pemkot ini asalnya ada yang hibah dari pemekaran Kota Pagar Alam, dan pengadaan tanah oleh pemerintah kota," ucapnya.

BACA JUGA:251 Persil Aset Daerah Telah Tersertifikat, Kak Pian Anggap Ini Capain Prestasi Luar Biasa

Upaya ini sebagai tindaklanjut mendukung pembangunan yang  di programkan Pemkot Pagaralam.

Agar tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan daerah.

Kedepan, diharapkan lahan ataupun gedung seperti kantor, sekolah, puskesmas ataupun lahan tidak menuai sengketa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: