Dewan Pinta KPU Jangan Percikkan Api Kegaduhan
Dewan Pinta KPU Jangan Percikkan Api Kegaduhan - Foto Heru/Pagaralampos/RDP antara Komisi I DPRD Lahat bersama KPU dan Bawaslu Lahat.--Istimewa
LAHAT, PAGARALAMPOS.COM - Setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan Komisi I DPRD LAHAT, Selasa (30/5/2023), KPU LAHAT akhirnya datangi undangan Komisi I DPRD LAHAT untuk lakukan Rapat dengar pendapat (RDP), bersama anggota partai politik dan Bawaslu LAHAT.
RDP itu digelar buntut dari gejolak persoalan pakaian dinas lapangan (seragam) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) berwarna merah, yang disebut sejumlah partai politik (parpol) di Lahat seperti warna salah satu partai.
Dimana sebelumnya, akibat seragam berwarna merah itu, Senin (15/5/2023) lalu aksi masa akhirnya pecah. Saat itu, masa menuding KPU selaku wasit sudah tidak bersikap netral.
Kemudian Selasa (16/5/2023), aksi masa balasan terjadi, peserta demo bahkan disinyalir berasal dari anggota PPK dan PPS, yang menuntut sejumlah hal ke Pemkab Lahat.
BACA JUGA:Deru : Kalau Tak Mau Layanai Masyarakat Mending Jadi Stop Saja
Ketua Komisi I DPRD Lahat, Nizarudin mengatakan, RDP ini digelar sebagai bentuk antisipasi agar situasi politik di Lahat tidak kian memanas.
Dalam RDP ini, DPRD tidak bisa sepenuhnya memutuskan, namun pihaknya bisa merekomendasikan jika ada hal yang patut disampaikan Kepada pihak terkait.
"Dari awal situasi ini terus memanas, seharusnya KPU dan Bawaslu bisa sigap merespon, jika ada percikan-percikan gejolak di masyarakat, bukan mala memercikkan api," terang Nizarudin, Rabu (31/5/2023).
Ketua KPU Lahat, Nana Priana menyebut, ketidakhadirannya dalam panggilan sebelumnya dikarenakan ada yang lebih mendesak. Terkait seragam berwarna merah, Nana mempersilakan menafsirkannya sendiri. Menurut Nana, PPK sudah membuat seragam itu di bulan Januari, namun keputusan KPU nomor 227 tahun 2023 terkait seragam, baru keluar di bulan April.
BACA JUGA:Satlantas Lahat Imbau Bengkel Tak Jual Kenalpot Brong
"Soal warna baju identik partai mana, silakan ditafsirkan sendiri. KPU tidak pernah melanggar. Jika sentimen soal warna, pemerintah daerah juga harus buat perda soal warna," jawab Nana.
Sementara, Ketua Bawaslu lahat, Andra Juarsyah menerangkan, terkait persoalan seragam, pihaknya sudah lakukan penelusuran, apakah baju itu hanya kesepakatan PPK dan PPS, atau apakah ada sponsor dari pihak ke tiga.
"Dari penelusuran, baju itu tidak ada sponsor, hanya kesepakatan PPK dan PPS, dan kami tidak bisa melihat netralitas dari warna," jawab Andra.
Disisi lain, Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi mengajak semua pihak, menghadapi tahun politik ini, semua pihak bisa sama-sama mewujudkan pemilu jujur dan adil, sesuai aturan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: