Memilih Pelumas Berkualitas, Pastikan Ada Tanda SNI

Memilih Pelumas Berkualitas, Pastikan Ada Tanda SNI

BACA JUGA:BSN Gelar SNI Award, Yuk Lihat Ada 12 Kategori Pesertanya

Begitu pula, dengan penandaan SNI dapat dilihat dari kemasannya, terdapat tanda SNI, nomor SNI dan nomor LSPro nya.

Seringkali yang menjadi pertanyaan adalah, apa dampak dari penggunaan oli yang ternyata palsu? Technical Specialist PT Pertamina Lubricants, Agung Prabowo menerangkan, konsumen yang akan merasakan kerugiannya. 

Bahaya menggunakan pelumas palsu adalah berpotensi mengakibatkan kerusakan alat yang dilumasi. 

Kerusakan jangka pendek, seperti performa mesin akan terasa menurun, karena efek pelumasan komponen mesin yang kurang baik.

“Kerusakan jangka panjang, membuat mesin tidak dapat diandalkan/tidak reliable; umur mesin mungkin tidak dapat mencapai expektasi umur desainnya," ucapnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi BSN, Zul Amri sepakat dengan Agung, konsumen perlu diedukasi mengenai tips memilih oli pelumas yang aman dan berkualitas. 

"Dan memang tujuan ditetapkannya SNI pelumas adalah untuk memberikan keyakinan lebih pada konsumen bahwa produk pelumas terjamin kualitasnya," kata Zul.

Dia juga menyebutkan, dengan sertifikasi SNI akan memberikan jaminan tertulis bahwa produk pelumas tersebut berkualitas dan aman bagi kendaraan,.

BSN sendiri menetapkan 37 SNI Pelumas. Sebanyak 7 SNI diberlakukan secara wajib. 

Berikut daftar 7 SNI Pelumas yang diwajibkan: 

1. SNI 7069.1:2012 Klasifikasi dan spesifikasi - Pelumas -Bagian 1: Minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah kendaraan bermotor

2. SNI 7069.2:2012 Klasifikasi dan spesifikasi - Pelumas - Bagian 2: Minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah sepeda motor

3. SNI 7069.3:2016 Klasifikasi dan spesifikasi - Pelumas - Bagian 3: Minyak lumas motor bensin 2 (dua) langkah dengan pendingin udara

4. SNI 7069-4:2017 Klasifikasi dan spesifikasi - Pelumas - Bagian 4: Minyak lumas motor bensin 2 (dua) langkah dengan pendingin air

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: