Waduh, Bareskrim Tahan Keponakan Wamenkumham, Ada Apa Ya

Waduh, Bareskrim Tahan Keponakan Wamenkumham, Ada Apa Ya

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid --Google.com

 

JAKARATA, PAGARALAMPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Archi Bela (AB).

Archi merupakan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, Archi mulai ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan manipuasi informasi elektorniK.

“Benar, tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik,” kata Adi Vivid kepada wartawan seperti dikutip, Jumat (11/5/2023).

BACA JUGA:Siber Bareskrim Usut Kasus Video Hoax Kebocoran Hasil Pemilu 2024

Adi Vivid menjelaskan, penahanan itu berlandaskan, perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik. Hal itu termuat dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3).

Dan atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Dalam kasus ini, Archi dilaporkan oleh Wamenkumham Edward Omar. Archi diduga mencatut nama Wamenkumham untuk menjanjikan ke sejumlah orang bisa mendapatkan promosi jabatan.

“Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan,” kata Adi.

Terkait penahanan tersebut disayangkan pengacara Archi, Slamet Yuono.

Sebab, dia menilai penahanan tersebut terlalu dini dilakuka  oleh penyidik Bareskrim Bareskrim Polri dengan menahan kliennya.

Menurutnya, ada SKB yang disetujui Polri, Kominfo dan Kejaksaan Agung bahwa kasus terkait UU ITE mesti dikedepankan penyelesaian melalui restorative justice. (*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: