Gawat, Prostitusi Online di Apartemen Ternyata Korbannya Masih Dibawah Umur

Gawat, Prostitusi Online di Apartemen Ternyata Korbannya Masih Dibawah Umur

Yang bersangkutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: