Ditetapkan DPO, Dito Dicekal ke Luar Negeri

Ditetapkan DPO, Dito Dicekal ke Luar Negeri

Foto: antaranews.com Dito Mahendra terlihat mengenakan masker dan stelan kemeja putih tertangkap jepretan kamera.--Antaranews.com

 

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Bareskrim Polri resmi tetapkan pengusaha Dito Mahendra masuk dalam bursa Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah dua kali mangkir panggilan penyidik Tindak Pidana Umum pada Selasa (2/4/2023).

Dibeber Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Dito kembali tak datang dalam panggilan yang dijadwalkan Selasa.

"Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan," kata Djuhandhani dalam jumpa pers.

BACA JUGA:Dito Mahendra Akan Ditetapkan DPO, Jika Tak Penuhi Panggilan Bareskrim

Dia menyebut pihaknya juga akan melakukan upaya paksa terhadap Dito. Baik dengan memanggilkan orang terdekat Dito maupun upaya paksa lain.

Menurut Djuhandani, sejak pemanggilan kedua, polisi telah mencari keberadaan Dito namun tak ditemukan.

Polisi telah berkoordinasi dengan Imigrasi maupun sejumlah maskapai penerbangan untuk mencekal Dito kabur ke luar negeri.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan namun belum kami dapatkan yang bersangkutan melaksanakan penerbangan," katanya.

BACA JUGA:Siber Bareskrim Usut Kasus Video Hoax Kebocoran Hasil Pemilu 2024

Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Dito juga juga sudah dicegah keluar negeri hingga Oktober 2023. Polisi menduga Dito sembunyi lantaran pihaknya tengah mengusut dugaan kepemilikan senjata ilegal.

Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: