Harus Tahu! Begini tata cara mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Setelah Lulus PPPK!
Harus Tahu! Begini tata cara mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Setelah Lulus PPPK!--
PAGARALAMPOS.COM - Pengumuman hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 akan segera dikeluarkan. Dilansir dari laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id pengumuman hasil akhir PPPK Guru 2022 akan dipublikasi antara 9 April Kemarin dan 10 April 2023 Hari ini.
Adapun hasil akhir yang dimaksud adalah hasil dari pengumuman pasca sanggah dari hasil proses sanggahan yang berlangsung sejak 10-19 Maret 2023 lalu.Walau demikian, sesuai jadwal pengumuman PPPK Guru 2022 dapat dipastikan akan diumumkan dalam rentang hari ini Senin (10/4/2023).
Setelah Lulus, salahs atu yang harus kamu isi yaitu Daftar Riwayat Hidup (DRH). berikut cara mengisi DRH untuk pemberkasan PPPK 2022.
1. Log in ke akun SSCASN
BACA JUGA: Hari ini Pengumuman PPPK Guru 2022, Cek Selengkapnya Disini!
Login ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Masukkan username berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat.
2. Lanjutkan pemberkasan
Jika Anda dinyatakan lulus, maka akan muncul pertanyaan, apakah ingin melanjutkan proses pengisian DRH, pilih jawaban "Ya". Opsi lain "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri".
3. Mengisi data perorangan
Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.
Isilah data perorangan sesuai dengan data yang ada pada dokumen yang Anda miliki, baik itu KTP, ijazah, atau dokumen resmi lainnya yang disyaratkan. Pastikan semua kolom bertanda bintang untuk diisi, dan nomor telepon yang dimasukkan tersambung ke WhatsApp.
4. Mengisi riwayat pendidikan
Isi riwayat pendidikan formal/nonformal atau kursus yang pernah diikuti. Namun, tidak bisa mengisi informasi riwayat pendidikan untuk jenjang lebih tinggi dari jenjang yang digunakan saat mendaftar. Jika menjalani pendidikan ganda di satu jenjang pendidikan yang sama, hanya 1 riwayat yang dapat dimasukkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: