Sudah Dibuka! Pendaftaran Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2023, Cek Syaratnya Disini!
Sudah Dibuka! Pendaftaran Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2023, Cek Syaratnya Disini!--
Ø Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ø Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
Ø Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
Ø Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)
Ø Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Tema Aquascape untuk Pemula, Memulai Hobi Menata Taman Air yang Menenangkan
Syarat khusus
Ø Pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
Ø Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:
Nilai kelulusan rata-rata:
Ø Lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, dengan nilai rata-rata UN minimal 70,00; Lulusan tahun 2020 - 2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59)
Ø Lulusan tahun 2022 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B; Lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian. 2. Nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat untuk
Ø Lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, dengan nilai rata-rata (UN) minimal 60,00; Lulusan tahun 2020 - 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet
Ø Lulusan tahun 2022 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B; Lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.
Ø Bagi lulusan tahun 2023 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, khusus untuk Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: