Dilema Pedagang Bisnis Pakaian Impor

 Dilema Pedagang Bisnis Pakaian Impor

PILIH PRODUK: Salah seorang konsumen tengah melakukan pemilihan produk pakaian impor. -Foto: Reri Alfian/REL-

PAGARALAMPOS.COM -  Pemerintah pusat telah melarang penjualan pakaian impor bekas, karena dianggap berdampak buruk bagi industri tekstil dalam negeri dan juga berdampak buruk bagi kesehatan.  

Terang saja hal ini menjadi polimek di masyarakat, pasalnya meski dilarang pakaian bekas impor ini disukai masyarakat dan pasarnya pun sudah kian menjamur dan selalu ramai pembeli.

Di sisi pedagang, pakaian bekas ataupun thrifting kebijakan ini menuai protes, karena dianggap mematikan mata pencarian pedagang kecil. Namun berbeda hal dengan pedagang baju bekas impor di Kota Pagaralam.

Nampaknya pelarangan ini belum diberlakukan, pasalnya masih banyak penjual baju bekas impor atau thrifting atau yang lebih dikenal dengan masyarakat Pagaralam dengan sebutan BJ ini masih beroperasi.

BACA JUGA:Bangkitkan Ekonomi Masyarakat Lewat Pasar Ramadhan

Seperti yang diungkapkan pemilik kios penjualan baju bekas impor Nirwan, berlokasi di kawasan Belakang PU hingga kini ia masih menjual dan melayani pembeli dan para pemburu pakaian bekas impor di tempatnya.

“Sampai saat ini kami masih menjual pakaian BJ ini seperti biasa. Pembeli juga masih seperti biasa mencari dan berburu pakaian yang disukai, dan saya pribadi belum mendengar kabar pelarangan kalau tidak boleh menjual pakaian bekas impor ini,” ujarnya.

Sementara Riki dan Alpan, salah seorang pembeli yang tengah memilih barang bekas impor ini mengatakan sengaja mencari barang impor bekas karena terkendala biaya. 

“Kan maunya dapat barang bermerek dan bagus tapi murah, jadi alternatifnya ya beli BJ ini,” ujarnya.

BACA JUGA:15 Rekomendasi Warung Bakso Enak dan Murah di Pagaralam

Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam, Hermansyah SE MSc melalui Kabid Perdagangan, Andriansyah Siregar mengatakan untuk Pagaralam pihaknya masih terus memantau perkembangan tentang peraturan pelarangan perdagangan pakaian bekas impor ini.

“Yang pasti kita masih terus memantau dan perkembangan pelarangan dari pemerintah pusat dalam membuat peraturan yang tertuang dalam permendag No.40 tahun 2022 tentang larangan impor pakaian bekas,” ujarnya. 

Pihaknya juga akan berkoordinasi terus dengan Dinas Perdagangan Provinsi untuk menyikapinya dan memberikan solusi akan hal ini. Karena dampak dari Permendag itu pasti ada, terutama bagi pelaku usaha pakaian bekas impor ini.

“Meskipun sulit berpindah atau beralih untuk tidak membeli pakaian bekas impor yang branded, namun sebaiknya kita lebih baik menggunakan atau membeli produksi dalam negeri, banyak produksi asli negeri sendiri yang berkualitas,” tandasnya. (Rer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: