Gaji Pensiunan PNS TNI Polri 2023 Bakal Naik? Cek Kisarannya Disini

Gaji Pensiunan PNS TNI Polri 2023 Bakal Naik? Cek Kisarannya Disini

Gaji Pensiunan PNS TNI Polri naik--

JAKARTA,PAGARALAMPOS.COM - Gaji Pensiunan PNS, TNI, dan Polri dikabarkan akan mengalami kenaikan tahun depan. Hal ini masih menjadi pertanyaan banyak orang.

Gaji Pensiunan PNS, TNI, dan Polri naik mungkin menjadi harapan bagi semua abdi negara. Pasalnya dengan begitu, kesejahteraan kehidupan masa tua mereka akan semakin terjamin.

Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS tahun depan tidak akan terjadi. Kebijakan tidak adanya kenaikan gaji itu sudah tertuang di APBN 2023.

Hal serupa juga sepertinya akan terjadi dengan nasib gaji pensiunan PNS TNI Polri tahun depan. Gaji pensiunan sendiri terakhir dinaikkan pada 2019.

BACA JUGA:7 Tempat Wisata di Jakarta Pusat yang Hits dan Wajib Dikunjungi

Hingga saat ini belum ada lagi kabar kenaikan gaji PNS TNI Polri yang diumumkan pemerintah. Mengingat soal kenaikan gaji yang tidak akan terjadi dalam waktu dekat, apa salahnya jika kita menyimak aturan usia pensiun terbaru.

Usia pensiun bagi PNS TNI Polri berbeda-beda. Semuanya sudah diatur dalam kebijakan masing-masing instansi. Berikut usia pensiun PNS TNI Polri terbaru:

Usia pensiun untuk PNS adalah 58 tahun. Ketentuan ini berlaku bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional. Adapun pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya adalah 60 tahun.

Sementara usia pensiun PNS yang memangku jabatan pejabat fungsional ahli utama adalah 65 tahun. Ketentuan ini tertuang pada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

BACA JUGA:Air Terjun Tri Muara Karang, Wisata Air dengan Keindahan Alami

2. TNI

Usia pensiun untuk TNI tergantung pada jabatannya. Usia pensiun perwira paling tinggi adalah 58 tahun. Sedangkan usia pensiun untuk bintara dan tamtama lebih muda, yakni saat 53 tahun.

Aturan tentang usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

3. Polri

Usia pensiun Polri maksimal 58 tahun dan berlaku untuk semua golongan kepangkatan.

Batas usia pensiun Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Tempat Wisata Di Mojokerto Terbaru dan Terkenal

Lantas berapa gaji pensiunan yang diterima oleh PNS?

Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS yang saat ini berlaku:

Besaran Nilai Gaji pokok pensiunan PNS
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.

BACA JUGA:Kilang Minyak di Dumai, Makan 5 Korban Pegawai

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Besaran Nilai Gaji pokok bagi janda atau duda dari PNS pensiunan yang meninggal

1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.

BACA JUGA:Mau MudiK? Ini Prediksi Puncak Arus Mudik

2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.

3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.

4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.

Besaran Nilai Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal

BACA JUGA:Panduan Berzakat Saat Ramadan: Cara Beramal yang Baik dan Benar

1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.

2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.

3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.

BACA JUGA:Mengalahkan Malas Selama Ramadan, Cara Efektif untuk Tetap Semangat Beribadah

Demikian informasi tentang Batas Usia Pensiun PNS TNI Polri dan gaji pensiunan janda duda. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: