Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas

Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas

Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas--

PAGARALAMPOS.COM - Anggota Komisi III DPR RI RI Gilang Dhiela Fararez menerima audiensi Persatuan Guru Swasta Indonesia. Dia menerima aspirasi dari para Guru terkait perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Gilang mengungkapkan akan memperjuangkan agar profesi guru mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Jangan sampai ada guru yang merasa takut dalam mendisiplinkan murid.

"Akhir-akhir ini banyak guru-guru yang dilaporkan oleh anak didiknya, ini menjadi aspirasi mereka agar nantinya aspirasi ini bisa kita perjuangkan, agar nantinya ada perlindungan, atau payung hukumnya, sehingga guru yang bekerja mendidik tidak ada rasa takut. Banyak guru sekarang yang mengalami ketakutan dalam menjalankan profesi," papar Gilang di Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu.

BACA JUGA:Komisi VII Optimistis RUU Migas Tingkatkan Lifting Dalam Negeri

Prinsip tersebut antara lain memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kepastian hukum dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan, karena hakikatnya guru dan siswa merupakan elemen terpenting guna terwujudnya tujuan pendidikan yang berkorelasi dalam mengemban terwujudnya tujuan pendidikan nasional.

Guru merupakan pihak penanggung jawab utama dalam pengelolaan pembelajaran di sekolah. Peran guru bukan hanya mampu memberikan tanggung jawab penuh hanya di dalam ruang kelas saja melainkan juga harus mampu berperan aktif di lingkungan sekolah. Tidak heran dalam pandangan masyarakat juga, profesi guru merupakan pekerjaan yang paling mulia karena dianggap sebagai sosok yang serba bisa dan menjadi panutan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: