Selesai Tepat Waktu, Begini Respon KPU Soal Tahapan Coklit di Pagar Alam

Selesai Tepat Waktu, Begini Respon KPU Soal Tahapan Coklit di Pagar Alam

Foto: Ist/Pagaralampos.com PANTARLIH: KPU Kota Pagaralam mengucapkan terimakasih kepada 439 Pantarlih, yang telah berhasil menyukseskan tahapan Coklit data pemilih Pemilu 2024. --

PAGARALAMPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam menyebut, jika progres tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih, untuk Pemilu tahun 2024 mendatang yang tersebar di 5 Kecamatan dan 35 Kelurahan di Bumi Besemah sudah selesai 100%.

 Ketua KPU Kota Pagaralam Rahmat Qori’ Setiawan menuturkan, tahapan Coklit sudah selesai sejak per tanggal 14 Maret 2023 lalu. Pada prinsipnya, tahapan Coklit ini sudah berjalan sesuai harapan, serta secara umum tidak ada kendala berarti.

“Alhamdulillah, progres tahapan Coklit di Pagaralam sudah 100%. Dan untuk tahapan Coklit itu sendiri, sudah selesai per tanggal 14 Maret 2023 lalu. Inshaa allah hasilnya seusai dengan harapan, karena bisa selesai tepat waktu,” ungkap Qori’.

Diakui Qori’, pihaknya tentu saja mengucapkan banyak terimakasih, kepada 493 Petugas Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) se-Kota Pagaralam, yang telah turut menyukseskan pelaksanaan Coklit data pemih untuk Pemilu 2024.

BACA JUGA:Mengenai Wacana Sistem Pemilu Tertutup, Ini Kata Ketua KPU Pagar Alam

Sementara, Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Pagaralam Irfan mengatakan, terkhusus untuk Kota Pagaralam pencoklitan daftar pemilih selesai tepat waktu. “Untuk Pagaralam baik yang melalui aplikasi e-Coklit maupun secara manual, sudah rampung 100 persen,” jelasnya.

Dikatakan Irfan, tahapan selanjutnya hasil Coklit daftar pemilih ini sesuai PKPU nomor 3 tahun 2022 akan di Plenokan, sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) di masing-masing tingkatan mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai dengan KPU.

Sebelumnya, KPU Kota Pagaralam menyebar 493 orang Pantarlih, untuk mencocokan dan meneliti data calon pemilih ini dengan mendatangi langsung masyarakat tercatat dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Dan apabila terdapat pemilih yang tercantum dalam DP4 sudah meninggal atau pindah, atau sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih maka akan dicoret, dan jika pemilih belum terdaftar maka akan dimasukkan oleh petugas Pantarlih di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:KPU Pagaralam Berikan Edukasi ke Camat dan Lurah Mengenai PPK dan PPS

Irfan melanjutkan, Kalau petugas Pantarlih dilapangan menemukan, data calon pemilih itu, yang sudah pindah kependudukan, berarti data yang ada akan dilakukan penghapusan. Dan bila datanya ada muncul di TPS lain, maka akan dikembalikan lagi di posisi semula, sesuai dengan daerah domisilinya tercantum di Kartu Keluarga.

“Dan saat ini karena semuanya sudah terselsaikan tinggal menunggua tahapan untuk ditetapkan sebagai DPS,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: