Apa Itu Bapas? Ini Penjelasan Kabapas Kelas II Lahat

Apa Itu Bapas? Ini Penjelasan Kabapas Kelas II Lahat

Foto: Reri Alfian/pagaralampos.com Perimansyah--

PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) yang bernaung di bawah Ditjen Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Kemenkumham setempat.

Tugas dan fungsinya yaitu untuk melaksanakan bimbingan kemasyarakatan kepada Klien. Hal itu diungkapkan Kepala Bapas Kelas II Lahat, Perimansyah saat diwawancarai media ini via Whatsapp, Kamis (9/3).

Perimansyah juga menjelaskan, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) adalah pranata untuk melaksanakan pembimbingan kepada klien, "dalam hal ini berbeda dengan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dimana LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak didik pemasyarakatan," bebernya.

"Untuk tugas dan fungsi Bapas sendiri yakni membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara Anak Nakal, baik di dalam maupun di luar sidang. Membantu melengkapi data Warga Binaan Pemasyarakatan dalam pembinaan, yang bersifat mencari pendekatan dan kontak antara Warga Binaan Pemasyarakatan yang bersangkutan dengan masyarakat," imbuhnya.

BACA JUGA:Lapas – Perpusda Kerjasama Penukaran Buku Taman Baca

Adapun, lanjut Perimansyah tujuan pendirian badan ini adalah untuk pembinaan di luar penjara. Metode yang digunakan dalam bimbingan di luar penjara juga berbeda dengan metode pembinaan yang dilakukan di dalam penjara. 

"Pada tahun 1995 Setelah disahkannya UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan istilah Bispa berubah menjadi Bapas,"pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: