Berkontribusi Besar Dukung Sistem Pendidikan, 165 PPPK JF Guru Terima SK dan SPK

Berkontribusi Besar Dukung Sistem Pendidikan, 165 PPPK JF Guru Terima SK dan SPK

Walikota Pagaralam Alpian Maskoni serahkan secara simbolis SK dan SPK kepada 165 PPPK Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemkot Pagaralam.-Ist-

PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM - Sebanyak 165 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021 Kota Pagaralam, menerima perpanjangan Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Kerja (SPK) secara serentak dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam.

Perpanjangan SK dan SPK untuk para guru tersebut diserahkan secara simbolis oleh Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH, pada kegiatan Penyamaan Persepsi, Penyerahan SK dan SPK Perpanjangan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021, di Gedung Serba Guna, Hotel Dempo Flower, Kota Pagaralam, Rabu 1 Maret 2023 kemarin.

Dalam sambutannya, Kak Pian mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK jabatan fungsional guru Kota Pagaralam, yang telah menerima perpanjangan SK dan SPK, dan atas terbentuknya kepengurusan persatuan PPPK RI DPD Kota Pagaralam.

"Kegiatan pada hari ini merupakan bentuk nyata kita dalam mengamati peraturan Menpan dan RB Nomor 70 tahun 2020, tentang masa hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja. Perpanjangan hubungan kerja antara PPPK dan PPK tersebut didasarkan pada pencapaian, penilaian kinerja, kesesuaian, kompetensi dan kebutuhan instansi," papar Kak Pian.

Kak Pian menambahkan, hal tersebut menjadi suatu bentuk evaluasi dalam melihat sejauh mana efesiensi dan efektifitas PPPK khususnya jabatan fungsional guru ini, untuk dapat memberikan konstribusi yang besar dalam mendukung sistem pendidikan saat ini dan berupaya memaksimalkan segala potensi dalam sistem pendidikan itu sendiri.

"Semoga melalui kegiatan ini akan dapat semakin memacu PPPK jabatan fungsional guru bersama Pemerintah Kota Pagaralam, untuk terus mendorong kemajuan sumber daya manusia di Kota yang kita cintai ini," pesan Kak Pian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: