Polemik Gereja Lampung, Menag: Kedepankan Musyawarah, Tak Perlu Ada Aksi Pelarangan

Polemik Gereja Lampung, Menag: Kedepankan Musyawarah, Tak Perlu Ada Aksi Pelarangan

Menag Yaqut Cholil Qoumas-kemenag.go.id -kemenag.go.id

“Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat,” sebutnya.

Menag berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang. Polemik rumah ibadah juga sudah diatur dalam PBM dan harus mengedepankan semangat musyawarah.

"Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat," tandasnya. *

 kemenag.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag.go.id