Kenaikan Biaya Haji 2023 Dinilai Rasional, Hindari Skema Ponzi
Raker Komisi VIII DPR-kemenag.go.id -kemenag.go.id
BACA JUGA:Aniaya TNI Anggota Polisi Divonis 6 Bulan Penjara
"Tapi DPR justru tetap memilih melanggengkan dan mempertahankan skema Ponzi," jelasnya.
DPR dan para pemangku kebijakan, kata Mustolih, seharusnya belajar pada praktik skema Ponzi yang pernah digunakan First Travel dan Abu Tour. Sistem subsidi antar jemaah itu tidak bisa bertahan lama dan membuat perusahaan itu ambruk.
Akhirnya mereka tumbang dan ratusan ribu jemaahnya menjerit karena gagal berangkat. Pada akhirnya pimpinan travel tersebut dihukum masuk bui sampai puluhan tahun.
"Pengelolaan dana haji tidak boleh seperti itu," pesan Mustolih.
BACA JUGA:Koalisi Damai Dorong Moderasi Konten Digital, Lawan Ujaran Kebencian dan Disinformasi Pemilu 2024
Konsep BPIH 70% biaya dipikul jemaah dan 30% pembiayaan dari nilai manfaat yang diusulkan Kemenag, sebut Mustolih, harusnya yang digunakan DPR, sebagai konsep yang ideal berimbang, berkeadilan dan proporsional untuk melindungi hak haji tunggu dan keberlanjutan dana haji.
Hal ini sebenarnya juga diakui oleh Ketua Panja Komisi VIII sehingga dana haji memiliki nafas panjang. Sayangnya, Komisi VIII mengambil jalan pintas untuk menyenangkan jemaah haji yang berangkat.
Padahal di saat yang sama kebijakan ini akan menjadi bom waktu yang dalam beberapa tahun ke depan, cepat atau lambat, akan meledak sehingga merepotkan dan merugikan semua pihak, khususnya 5,2 juta jemaah haji tunggu.
"Skema ponzi dana haji harus segera diakhiri dan dijauhkan dari politisasi!," tandasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenag.go.id