Kemenag Banyuwangi Gagas KUA Goes to School
Kepala Kankemenag Banyuwangi-kemenag.go.id -kemenag.go.id
BANYUWANGI, PAGARALAMPOS.COM - Mengawali kegiatan pembinaan keluarga sakinah tahun 2018, Kantor Urusam Agama (KUA) Kabupaten Banyuwangi akan melaksanakan kegiatan Pembinaan dan penyuluhan hukum bagi siswa setingkat SLTA yang ada diwilayah Kabupaten Banyuwangi.
Hal ini disampaikan oleh Syafaat selaku Penyusun Bahan Pembinaan Keluarga Sakinah pada KUA Kabupaten Banyuwangi.
Menurut Syafaat yang pernah bertugas sebagai Ketua kloter Jamaah haji tahun 2017 ini, kegiatan ini sengaja dilakukan mulai awal tahun, sehingga dalam satu tahun diharapkan akan ada dua kegiatan dalam satu lembaga pendidikan.
Penyuluhan dan pembinaan yang akan dilakukan di sejumlah sekolah tersebut, akan melibatkan Penyuluh Agama Islam secara mandiri, sebagai tindak lanjut dari program kegiatan Pembinaan Keluarga Sakinah yang ada diwilayah Kabupaten Banyuwangi.
BACA JUGA:Wapres Dorong Kampus Untuk Terlibat dalam Penurunan Stunting dan Penguatan Moderasi Beragama
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Moh. Amak Burhanudin mengungkapkan pihaknya terus berupaya untuk mencegah perkawinan anak di Banyuwangi, Jawa Timur. Salah satunya, dengan memberikan edukasi remaja terkait perkawinan.
Hal ini dikemukakan Amak Burhanudin saat menghadiri Rapat Koordinasi Daerah tentang Pencegahan Kekerasan Anak yang digagas Bupati Banyuwangi Ipuk Azwar Anas, di Pendopo Shaba Swagata, Banyuwangi. “Pernikahan usia dini banyak membawa kemadharatan, karenanya kami melakukan edukasi kepada masyarakat melalui beberapa program,” ungkap Amak Burhanuddin, Selasa (14/2/2023).
Beberapa program yang dilakukan, antara lain KUA Goes to School, Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), dan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN).
Program-program ini, menurut Amak, selain bertujuan mencegah perkawinan anak juga agar dapat meningkatkan kualitas keluarga.
BACA JUGA:Wujudkan Program Pemerintah Dalam Mengurangi Emisi Karbon, Ini Komitmen Pertamina
Ia menambahkan, sebab naiknya angka pernikahan anak di Kabupaten Banyuwangi karena adanya dispensasi yang dikeluarkan Pengadilan Agama. Untuk itu, Amak berharap, ke depan seluruh stakeholder dapat bergandengan tangan untuk mencegah kawin anak ini.
Senada dengan Amak, Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi Subandi mengungkapkan tren pengajuan dispensasi nikah meningkat. Berdasarkan data, 60 persen pengajuan beralasan mempelai perempuan sudah hamil sebelum nikah. “Ini harus ada kerja sama untuk mencegahnya,” ujar Subandi.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, serta Forpimda. Pembahasan kawin anak merupakan salah satu bagian dari potensi kekerasan pada anak yang harus diantisipasi.
Bupati Banyuwangi Ipuk Azwar Anas berharap seluruh stakeholder dapat berkolaborasi untuk mencegah kekerasan terhadap anak di Kabupaten Banyuwangi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: lemenag.go.id