Bapas – Polres Pagar Alam Bersinergi Awasi Klien Pemasyarakatan
Bapas Lahat bersama Kasat Binmas dan Kapolsek PAS berfoto bersama disela kegiatan Lawaslin, Selasa 14 Februari 2023.-Ist-Humas Polsek PAS
Oleh karenanya, para klien diwajibkan untuk melapor keberadaannya satu bulan sekali. “Bagi para klien yang selama tiga bulan berturut-turut tidak melaporkan keberadaanya atau melakukan perbuatan meresahkan masyarakat maka progam pengawasannya atau haknya akan dicabut selanjutnya mereka kembali menjalani hukuman dalam Lembaga Pemasyarakatan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: