Komisi XI Terima Audiensi Pemkab Blora Bahas DBH Hingga UU P2SK

Komisi XI Terima Audiensi Pemkab Blora Bahas DBH Hingga UU P2SK

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan dalam foto bersama usai Komisi XI DPR RI menerima audiensi dari Pemerintah Kabupaten Blora di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (09/02/23). Foto: Geraldi/nr--

JAKARTA, PAGARALAPOS.COM - Komisi XI DPR RI menerima audiensi dari Pemerintah Kabupaten Blora yang dipimpin oleh Bupati Blora, Arief Rohman. Dalam audiensi ini disampaikan berbagai aspirasi terkait dengan sektor keuangan yang ada di kabupaten tersebut mulai dari persoalan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) hingga penguatan BPR sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU P2SK.

"Hari ini kita bersama Bupati Blora dan juga beberapa fraksi di DPRD dan beberapa SKPD. Mereka menyampaikan beberapa aspirasi yang berkembang misalnya tentang pembagian DBH migas yang belum mencerminkan rasa keadilan,” jelas Fathan saat ditemui Parlementaria seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (09/02/23).

Diketahui, pada tahun 2023 Kabupaten Blora mendapat alokasi DBH Migas dari Blok Cepu sebesar Rp160 miliar.

Disampaikan oleh Bupati Blora, hal tersebut merupakan suatu peningkatan yang signifikan pasca adanya pengesahan perubahan Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

BACA JUGA:Slamet Ariyadi Ingatkan Penggunaan Media Digital Harus Bermanfaat dan Produktif

Pada Pasal 117 UU HKPD dijelaskan bahwa kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil, berhak atas pembagian DBH Migas sebesar total 3 persen. Tercatat daerah penghasil migas pada Blok Cepu adalah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, namun hampir 30 persen luas wilayah kerja pertambangan Blok Cepu berada dalam wilayah Blora, Jawa Tengah.

Fakta di atas kemudian mendorong, Bupati Blora beserta jajarannya dan legislator DPRD Blora menginginkan agar ada perhitungan yang proporsional terhadap DBH Migas Blok Cepu.

“Formulanya sudah ada di Kementerian Keuangan cuma mereka (Kabupaten Blora) masih merasa semua daerah perbatasan sama gitu. Padahal mereka merasa yang menerima dampak langsung atau efek langsung kan Blora. Jadi mereka minta satu proporsi yang mungkin ya harus dibedakan,” papar Politisi Fraksi PKB itu.

Pada kesempatan yang sama dibahas pula tumbuhnya lembaga pembiayaan dan investasi ilegal di desa-desa yang ada di Blora. Selain itu disampaikan pula apresiasi mengenai pengesahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

BACA JUGA:Imigrasi Kemenkumham Babel Sambangi 2 Kapal Isap di Perairan Belinyu Bangka

“Kemudian soal lembaga pembiayaan, masih tumbuhnya beberapa investasi-investasi yang ilegal di desa. Minta untuk OJK terus bekerja secara baik mengawasi dan mencegah praktek-praktek penipuan. Yang ketiga tentang apresiasi untuk UU P2SK karena BPR bisa IPO sehingga untuk pencarian modal dan memperkuat eksistensi secara permodalan lebih baik lagi,” lanjut Fathan.

Terkait dengan aspirasi yang diterima, Legislator Dapil Jawa Tengah II itu mengatakan bahwa Komisi XI DPR RI akan menindaklanjuti masukan dan aspirasi yang disampaikan kepada mitra terkait.

Misalnya menyuarakan aspirasi mengenai perhitungan DBH pada Kementerian Keuangan sehingga ada penyesuaian pada peraturan pemerintahnya.* 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sekertariat dpr ri