OJK Terus Jaga Pemulihan Ekonomi Indonesia dengan Penguatan Sektor Jasa Keuangan
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada PTIJK Tahun 2023, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (06/02/2023) pagi. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)--
BACA JUGA:Menteri Pertanian Pastikan Ketersediaan Beras Jelang Puasa dan Lebaran Dalam Posisi Aman
Untuk prioritas kebijakan kedua, lanjut Mahendra, OJK akan menjaga pertumbuhan ekonomi dengan mengoptimalisasi peran sektor keuangan.
Untuk itu, OJK akan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia.
“OJK akan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, OJK juga berkomitmen untuk terus melakukan percepatan perluasan akses keuangan kepada pelaku UMKM guna mendukung peningkatan kesejahteraan dan mendorong pembangunan nasional.
BACA JUGA:Menteri Pertanian Pastikan Ketersediaan Beras Jelang Puasa dan Lebaran Dalam Posisi Aman
“OJK berkomitmen untuk terus melakukan percepatan perluasan akses keuangan kepada pelaku UMKM guna mendukung peningkatan kesejahteraan dan mendorong pembangunan nasional,” ucapnya.
Selanjutnya, sebagai bentuk respons atas masukan industri, pemangku kepentingan serta masyarakat, maka prioritas kebijakan yang ketiga adalah peningkatan layanan dan penguatan kapasitas OJK.
“Prioritas kebijakan ketiga peningkatan layanan dan penguatan kapasitas OJK sebagai respons atas masukan industri, stakeholder serta masyarakat,” ungkap Mahendra.
Untuk itu, Mahendra menyampaikan OJK akan memperluas pemanfaatan sistem layanan informasi keuangan.
BACA JUGA:Meningkat 3 Persen, Panen Padi Kabupaten Bekasi Bisa Sangga DKI Jakarta dan Jabar
“OJK akan memperluas pemanfaatan sistem layanan informasi keuangan untuk memberikan kesetaraan level playing field, mempercepat implementasi perizinan single window serta memberikan layanan perizinan yang lebih cepat dan terintegrasi, memfasilitasi koordinasi industri jasa keuangan dengan otoritas dan lembaga lain untuk menghindari duplikasi tindakan, kesetaraan standar dan perlakuan serta memberikan kepastian hukum,” tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: