Dana Banpol Gagal Naik
Sosialisai PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2024 oleh KPU Provinsi Bengkulu---bengkuluekspress.com -bengkuluekspress.com
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Berikut Urutan Skincare Malam yang Tepat agar Wajah Sehat Terawat
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar tidak menampik bahwa besaran dana banpol masih sama dengan tahun lalu.
Kemendagri sudah mengusulkan kenaikan banpol tiga kali lipat. Dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 per suara pada tahun anggaran 2023.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif Untuk Cegah Gangguan Ginjal Akut Pada Anak
Usul tersebut sudah disetujui banyak pihak.
Menurut Bahtiar, kenaikan bantuan ke parpol itu dibutuhkan.
Bahtiar menyebutkan, kebijakan itu sudah menjadi bagian dari rekomendasi banyak pihak.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, pihaknya sepakat ada kenaikan dana banpol.
Namun, pihaknya mengingatkan, kenaikan dana banpol itu tentu tidak dilakukan cuma-cuma. Harus ada prasyarat yang dipenuhi parpol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: