Dana Banpol Gagal Naik

Dana Banpol Gagal Naik

Sosialisai PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2024 oleh KPU Provinsi Bengkulu---bengkuluekspress.com -bengkuluekspress.com

JAKARTA, PAGARALAMPOS – Rencana kenaikan dana bantuan untuk parpol (banpol) yang bersumber dari APBN tahun ini dipastikan batal.
Kenaikan dana banpol yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak dikabulkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Karena itu, besaran dana banpol masih tetap. Yakni, Rp 1.000 per suara.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Berikut Urutan Skincare Malam yang Tepat agar Wajah Sehat Terawat
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar tidak menampik bahwa besaran dana banpol masih sama dengan tahun lalu.
’’APBN 2023 hari ini nggak ada kenaikan, masih 1.000 perak (per suara),’’ katanya, kemarin.
Kemendagri sudah mengusulkan kenaikan banpol tiga kali lipat. Dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 per suara pada tahun anggaran 2023.
Ilustrasinya, parpol yang mendapat 1 juta suara akan mendapat subsidi Rp 3 miliar per tahun.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif Untuk Cegah Gangguan Ginjal Akut Pada Anak
Usul tersebut sudah disetujui banyak pihak.
Mulai dari Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) hingga DPR RI. Namun, keputusan akhir dari Kemenkeu belum dapat dilakukan.
’’Mungkin karena kondisi keuangan negara,’’ katanya.
Menurut Bahtiar, kenaikan bantuan ke parpol itu dibutuhkan.
Sebab, hal itu menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas kelembagaan partai.
Dengan keuangan yang cukup, maka upaya mencari dana dari sumber pembiayaan lain yang melanggar hukum bisa dihindari.
Bahtiar menyebutkan, kebijakan itu sudah menjadi bagian dari rekomendasi banyak pihak.
Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah organisasi masyarakat sipil.
’’Partai hulunya sistem politik, produsennya SDM yang akan ke legislatif dan eksekutif,’’ tuturnya.
Di negara maju, kebijakan itu sudah banyak dilakukan.
Di Jerman, misalnya, 30 persen dana partai dibiayai negara.
Bahkan, di Uzbekistan, 100 persen dibiayai negara. Karena itu, ke depan pihaknya akan kembali mengusulkannya.
’’Mudah-mudahan di tahun yang akan datang ada,’’ jelasnya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, pihaknya sepakat ada kenaikan dana banpol.
Itu menjadi salah satu cara menutup upaya partai dalam mencari pendanaan lain yang melanggar hukum.
Namun, pihaknya mengingatkan, kenaikan dana banpol itu tentu tidak dilakukan cuma-cuma. Harus ada prasyarat yang dipenuhi parpol.
Mulai transparansi pertanggungjawaban keuangan partai hingga penggunaannya.
’’Jadi, tidak sebatas memberi uang, tapi juga mendorong kelembagaan parpol menjadi lebih baik,’’ tandasnya. ()
 
Berita ini sudah diterbitkan di Harian Sumeks dengan judul Dana Bantuan Parpol Gagal Naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: