Tak Padang Bulu Tindak Pelanggar Lalulintas, Mangkir Denda

Tak Padang Bulu Tindak Pelanggar Lalulintas, Mangkir Denda

AKP Teguh Hidayat SH-Foto: Edo/Pagaralam Pos-

PAGARALAM POS, Pagaralam – Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SIk melalui Kasatlantas AKP Teguh Hidayat SH menuturkan, jika Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional di Korlantas POLRI, merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. 

“Tujuannya, untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan, antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi,” ujarnya.

Khusus di Kota Pagaralam sendiri, kata Teguh, mekanisme tilang ETLE sudah terpasng 2 titik, yakni Simpang Manna dan Simpang Jam Tugu Besemah, sehingga apabila pengendara sudah terekam camera, maka pelangaran yang dilakukan sudah terdata.

“Dalam melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas, ETLE tidak pandang bulu dan pilih kasih, baik menggunakan kendaraan  Roda Dua (R2) maupun kendaraan Roda Empat (R4). Apabila melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE, akan diberikan surat konfirmasi yang dialamatkan,” ujarnya.

BACA JUGA:Nekat! Pria Asal Lahat ini Perkosa Sepupu Sendiri yang Sudah Punya Suami

Kegunaan ETLE sendiri sambung Tegu, akan memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang tegas dan transparan. Sebab, sistem kamera ETLE juga bisa mendeteksi nomor Polisi di luar daerahnya. Penindakan pelanggaran bisa menjangkau kendaraan-kendaraan, dengan pelat nomor Polisi yang berbeda dengan daerah tersebut.

“Begitu pelanggaran terjadi dan masuk ke petugas Satlantas, maka akan didata dan dibuat surat konfirmasinya, sesuai dengan alamat kendaraan bermotor atau kendaraan mobil, akan mengirim melalui aplikasi Pagaralam Dulur Kito, bila tidak membayar dan tidak konfirmasi, maka surat STNK akan terblokir, sehingga tidak bisa membayar pajak lagi,” jelasnya. 

Kalau melanggar aturan lalulintas lewat ETLE, kata Teguh, silakan konfirmasi ke petugas, untuk mendapatkan penjelasan sehingga menyadari pelanggaran yang dilakukan. Karena itu, bara para penggendara yang kena denda, denda langsung bayar ke Bank, sehingga kalau sudah dibayar, sudah otomatis surat STNK tidak terblokir lagi, sehingga dapat membayar pajak,

“Kita pun kedepan para pengendaraa, untuk selalu taat mematuhi peraturan lalu lintas, pengguna kendaraan R2 pakai helm, kendaraan dilengkapi, Nopol, kaca sepion, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk kendaraan R4 jangan menggunakan HP, pakai sabuk pengaman,” tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: