Rektor UIN Jakarta : Kenaikan BPIH 1444 H/2023 M selaras dengan Penguatan ekosistem haji di Indonesia
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Amany Lubis-tangkapan layar -Net
BACA JUGA:Tingkatkan Pengalaman, Kemnaker: Ada 3 Manfaat Magang Ke Luar Negeri
“Dengan demikian, kita semua turut menggalakkan penggunaan produk dalam negeri. Tentu dengan standar yang halal dan thayyib,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rektor Amany juga menilai pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji juga perlu didukung fasilitas teknologi informasi yang kuat dan media massa yang mendukung ekonomi haji. Begitu juga berbagai unit lain pengembangan ekosistem Haji, baik jamaah haji sendiri, maupun penyelenggara pembimbingan ibadah dan stakeholders lain penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam hal ini, sambungnya, para stakeholder seperti asosiasi travel dan penyelenggara haji dan umrah perlu terus memperkuat kualitas diri. Ini diperlukan guna melengkapi peran dari pemerintah dalam memudahkan urusan jemaah haji dan umrah sejak berangkat hingga kembali ke tanah air.
“Ekosistem haji sangat penting untuk dikembangkan. Untuk itu pengelolaan dana yang seimbang dan tidak merugikan, khususnya dengan berkurangnya subsidi dari pemerintah dan partisipasi dari masyarakat lebih tinggi dari pendanaan yang Rp 39 juta menjadi Rp. 69 juta ini layak dinyatakan sebagai inovasi dan mengikuti perkembangan keuangan dunia yang memang sudah membutuhkan dinaikkannya dana penyelenggaraan haji di Indonesia,” tandasnya lagi.
BACA JUGA:Sebanyak 22 warga DKI Ikuti Pelatihan Konversi Motor Listrik di PPSDM KEBTKE
Diketahui, Kemenag mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Usulan disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR dengan agena pembahasan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02 menyusul perubahan signifikan antara komponen biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan jemaah dan komponen nilai manfaatnya.
Menurut Menag, seperti dilansir www.kemenag.go.id, BPIH 2022 senilai Rp98.379.021,09 dengan komposisi biaya perjalanan Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) Rp58.493.012,09 (59,46%).
BACA JUGA:LPDP-Kemenag Danai PPG Tingkatkan Profesionalitas Guru
Sementara usulan Kemenag untuk biaya perjalanan tahun 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi biaya perjalanan ibadah Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) Rp29.700.175,11 (30%).
Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 4) Living Cost Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis (19/1/2023). *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenag.go.id