Tersangka Pembobol Rumah Kosong Di Palembang Di Tangkap Polisi

 Tersangka Pembobol Rumah Kosong Di Palembang Di Tangkap Polisi

Pelaku dan Penadah Pembobolan rumah Kosong ditangkap-Foto: ist-sumeks.disway.id

PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM - Polisi berhasil menangkap Tersangka Pelaku pencurian rumah kosong yang berada di Jalan Swadaya, Gang Bakti, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang belum lama ini.

Tersangka bernama Adi Putra (20), tersangka diamankan saat berada di kediamannya Jalan Tri Sukses, Lorong Tri Mulyo, Kelurahan Srijaya, Kecamatan AAL Palembang.

Polisi juga mengamankan seorang wanita yang menjadi penadah barang hasil curian, yaitu Misdalia (50) juga ditangkap di kediamannya di Jalan Irigasi, Lorong Sehat, Kelurahan Srijaya, Kecamatan ALL Palembang. 

BACA JUGA:Sodetan Ciliwung, Upaya Menyeluruh Pemerintah Kendalikan Banjir Jakarta

Dalam aksinya, tersangka Adi Putra berhasil masuk ke rumah korban Shinta Mayasari (30) pada Kamis 19 Januari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat kejadian, rumah memang dalam keadaan kosong. 

Kemudian, tersangka Adi langsung mengambil barang-barang seperti kompor gas portable, sepeda lipat, blender, dua lembar kain songket khas Palembang dan sepatu kets. 

Tersangka Adi juga mengambil dua unit outdoor AC, dengan total kerugian sebesar Rp 20 juta dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Terkait Masa Jabatan Kepala Desa, Presiden: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui AKBP Haris Dinzah membenarkan telah menangkap pelaku pencurian rumah kosong dan penadahnya. 

"Anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Senin 23 Januari 2023 sekitar pukil 14.00 WIB," Ujar Haris Dinzah kepada Wartawan, Selasa 24 Januari 2023. 

Dari hasil pemeriksaannya tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

"Kita juga mengamankan barang bukti satu unit blower atau fan AC outdoor merk LG sebelum dijual," ujar Haris Dinzah. 

Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. 

Seperti diberitakan, sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Swadaya, Gang Bakti, Kelurahan Srijaya, Kecamatan AAL Palembang dibobol maling.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co