Ini Alasan Eks Kapolres Malang Minta Laga di Kanjuruhan Dimajukan
Eks Kapolresta Malang AKBP Firli Hidayat jadi saksi dalam persidangan tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.-Foto: net-jawapos.com
JAKARTA,PAGARALAMPOS.COM - Eks Kapolresta Malang AKBP Firli Hidayat mengungkapkan, pihaknya sempat meminta pelaksanaan pertandingan antara Persebaya dengan Arema di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022, diubah. Dia merekomendasikan pelaksanaannya menjadi pukul 15.30.
Hal itu disampaikan polisi pangkat dua melati tersebut di persidangan di PN Surabaya. Firli menyampaikan, rekomendasi perubahan jam itu bukan tanpa sebab. Dia mempertimbangkan jika pertandingan dilakukan sore, kondisi sosial masyarakat masih ramai. Ketika ada kondisi yang tidak terkendali ada kontrol sosial masyarakat.
Misal, lanjut Firli, ada arak-arakan suporter. Masyarakat bisa ikut membantu untuk mengontrol. ”Tapi sayangnya kami tidak mendapatkan jawaban dari rekomendasi yang dikeluarkan kepolisian,” jelas Firli.
Selain meminta jadwal kick off dimajukan, Firli juga meminta kepada ketua panitia pelaksana (panpel) penyesuaian kapasitas stadion. Firli mengaku terkejut ketika disampaikan panpel jika 45 ribu tiket telah dicetak. Sementara kapasitas stadion cukup 38.054 orang.
BACA JUGA:10 Makanan Khas Imlek yang Wajib Dihidangkan, Ini Maknanya!
”Kala itu panpel menjawab tidak mungkin di-cancel,” papar Firli.
Penggalian keterangan dari Firli berjalan selama tiga jam. Di meja hijau, lulusan akpol 2004 itu juga menyatakan bahwa pihaknya tak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi penggunaan gas air mata untuk pengamanan permainan kala itu.
Peristiwa Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Saat itu, suporter Arema FC (Aremania) meluapkan kekecewaannya setelah tim kebanggaan mereka kalah 2-3 dari tim rival, Persebaya Surabaya.
Setelah itu, situasi menjadi tak terkendali. Polisi kemudian menembakkan gas air mata. Berikutnya, 135 orang menjadi korban tewas dalam peristiwa tersebut.
BACA JUGA:Ditemukan Jasad Pria Membusuk di Kali Velbak Cengkareng
Ada lima orang terdakwa. Yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jawapos.com