Kembali Kejari Pagar Alam Selesaikan Perkara Melalui Restoratif Justice

Kembali Kejari Pagar Alam Selesaikan Perkara Melalui Restoratif  Justice

Fajar Mufti SH MH-Dok-Pagaralampos.com

PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM – Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam kembali melakukan penyelesaian perkara diluar jalur hukum atau peradilan berdasarkan restorative justice (Keadilan Restoratif). 

Terobosan program dari Jaksa Agung RI menyelesaikan perkara RJ ini terhadap kasus penggelapan yang dilimpahkan ke Kejari Pagaralam di Desember 2022 silam.

“Perkara yang diselesaikan melalui restorstif justice ini atas permintaan kedua belah pihak yang telah mengajukan permohonan RJ kepada Kejari Pagaralam,” ucap Kajari Pagaralam Fajar Mufti SH MH melalui Kasi Intelijen Lutfi Fresly SH MH kepada Pagaralampos.com, Jumat 20 Januari 2023.

Dia juga menyebutkan, permohonan mediasi antara pelaku dengan korban telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perja No 15 tahun 2020 tentang restorative justice dan peraturan turunannya,” beber Lutfi.

BACA JUGA:Menteri ESDM Menyampaikan Pidato Singkat Soal Capai Target NZE di WEF 2023

Penghentian penuntutan perkara melalui RJ ini bukan untuk pertama kalinya. Sebelumnya di 2021, ada dua perkara penganiayaan kedua belah pihak yang bertikai saling lapor juga diselesaikan tuntutannya diluar pengadilan melalui terobosan program Jaksa Agung RI.

Dalam perkara mediasi RJ ini, pihak terlapor adalah WF (55), tercatat warga Jl. Kombes H Umar,  Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Dalam perkaranya, pihak terlapor terlibat perkara penipuan dan penggelepan sebagaimana diatur dalam 372 KUHP atau 378 KUHP.

Awalnya, kasus perkara ditangani Satreskrim Polres Pagaralam. Selanjutnya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) masuk ke Kejari Pagaralam.

BACA JUGA:Beri Kepastian Hukum dan Kesejateraan Pekerja Melalui PKB

Setelah dilakukan tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka sejurus dilakukan penelitian oleh jaska berkas perkara sudah lengkap dan layak P21. JPU menawarkan kepada tersangka dan sebaliknya yaitu dilakukan perdamaian.

Untuk pemberian Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kajari Pagaralam tidaklah mudah. Namun melalui beberapa syarat yang harus dipenuhi.

“Salahsatunya dengan adanya perdamaian kedua belah pihak,” pungkasnya seraya mengatakan adapun penyelesaian perkara melalui keadilan restorative pada prinsipnya keadilan dalam masyarakat bisa ditempuh diluar pengadilan dengan tujuan mempersatukan kembali keutuhan atau silaturahmi keluarga besar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: