Sehari Layani 50 Dokumen Kependudukan, Tambah Lokasi Layanan di Hari Libur

SEHEMPAK: Kepala Disdukcapil Kota Pagaralam, Zaily Oktosab berikan KK dan KTP kepada pasangan Catin yang melangsungkan pernikahan dalam program inovasi SEHEMPAK. -Foto: Ist/Pagaralam Pos-
PAGARALAM,PAGARALAMPOS – Berbagai trobosan terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pagaralam dalam memberikan pelayanan ekstra kepada masyarakat Pagaralam.
Bahkan di tahun 2023 ini Disdukcapil juga telah melakukan penambahan untuk lokasi dan tempat pelayanan yang menyentuh langsung ke masyarakat pada hari libur kerja. “Bicara inovasi dan gebrakan di awal tahun 2023, kami menambah tempat atau lokasi untuk layanan ke masyarakat pada hari libur kerja,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Pagaralam, Zaily Oktosab Fitri Abidin SSTp, kemarin.
Menurutnya untuk layanan lokasi di hari libur itu hanya dipusatkan berada di kawasan Lapangan Merdeka dan Alun-Alun Selatan, tahun ini layanan itu juga akan turut diperluas hingga menjangkau kawasan Pasar Dempo Permai.
“Kita akan menambah satu lokasi layanan lagi selain di kawasan Lapangan Merdeka dan Terminal Nendagung. Dan jadwal layanan itu yang akan diatur kembali, mulai dari pembuatan KTP elektronik, KK, Kartu Indonesia Anak (KIA), Akta Anak, surat pindah domisili, Akta Kematian dan lain sebagainya,” jelasnya.
BACA JUGA:Piala AFF 2022 : Timnas Garuda Sementara Tertinggal 1-0 Atas Vietnam
Mengenai layanan di hari libur kerja, sebut Zaily, dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB serta disesuaikan dengan kondisi. “Dari layanan yang kita berikan ini makin hari makin banyak antusias masyarakat yang melakukan pembuatan KK, KTP, Akta Anak dan lainnya,” bebernya.
Lebih jauh Zaily menambahkan, dalam sehari pelayanan di waktu libur kerja dijalankan setidaknya hampir ada 50 masyarakat yang melakukan pengurusan terkait dokumen kependudukan tersebut.
“Kita berharap dengan layanan ini masyarakat bisa mengetahui bahwa pemerintah itu peduli dengan masyarakat dengan adanya layanan di hari libur, bukan hanya pada hari jam kerja saja. Apalagi masyarakat mengetahui bahwa mengurus sendiri itu gratis, tidak dikenakan biaya apapun. Ditambah lagi sekarang proses layanan cepat, begitu syaratnya lengkap hari itu juga bisa segera selesai,” tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: